Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar HAM: 'Penggunaan Kekuatan TNI dalam Penanganan Konflik Papua Harus Diuji Prinsip Necessity dan Proportionality'

Wawancara Eksklusif dengan Pakar HAM: 'Penggunaan Kekuatan TNI dalam Penanganan Konflik Papua Harus Diuji Prinsip Necessity dan Proportionality'
Dalam wawancara mendalam, Prof. Dr. Aisha Paramita, pakar hukum humaniter dari UI, menegaskan bahwa situasi keamanan di Papua telah memasuki zona abu-abu yang mengancam martabat hukum Indonesia. Operasi militer yang berlangsung di tengah masyarakat sipil wajib tunduk pada prinsip necessity (kebutuhan mutlak), proportionality (proporsionalitas), dan precaution (tindakan pencegahan). Sayangnya, laporan dari lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: eskalasi kekuatan sering kali tidak sejalan dengan ancaman riil, dan batas antara kombatan dengan warga sipil semakin kabur. Ini bukan hanya persoalan teknis operasional, melainkan ujian terhadap komitmen negara pada konstitusi dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka mekanisme investigasi independen atas setiap insiden yang menimbulkan korban sipil, bukan hanya untuk akuntabilitas tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan. Etika perang dalam konflik non-internasional mensyaratkan perlindungan maksimal terhadap mereka yang tidak terlibat permusuhan. Mengabaikan prinsip ini berarti mengikis legitimasi moral negara di mata rakyatnya sendiri dan dunia internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Aisha Paramita
Organisasi: UI
Lokasi: Papua, Indonesia