Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Ketua MK: 'Krisis Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum Mengancam Keamanan Nasional'

Wawancara eksklusif mantan Ketua MK Prof. Hamdan Zoelva mengungkap praktik jual beli putusan dan intervensi politik yang mengancam keamanan nasional. Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum telah melampaui batas normatif dan menuntut reformasi etis mendasar di Kepolisian, Kejaksaan, dan peradilan. Kegagalan menegakkan hukum bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum dan cita-cita negara hukum Indonesia.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Ketua MK: 'Krisis Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum Mengancam Keamanan Nasional'

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Hamdan Zoelva membongkar fakta yang mengguncang: praktik jual beli putusan dan intervensi politik telah merusak martabat hukum Indonesia hingga titik nadir. Ia menegaskan bahwa erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bukan sekadar krisis institusional, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan nasional. Ketika hukum kehilangan fungsinya sebagai panglima, potensi konflik horizontal dan radikalisme meningkat secara eksponensial. Situasi ini telah melampaui batas toleransi normatif dan membutuhkan respons etis yang radikal dari para aktivis hukum dan pembuat kebijakan.

Jual Beli Putusan: Pukulan terhadap Martabat Hukum dan Etika Perang

Praktik transaksional dalam meja hijau merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip due process of law dan asas imparsialitas peradilan. Dalam analisisnya, Prof. Hamdan mengidentifikasi sejumlah norma hukum yang telah dicederai oleh praktik jual beli putusan:

  • Pelanggaran Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
  • Penyimpangan dari prinsip etis perang hukum (lawfare) yang menuntut kejujuran, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
  • Pengingkaran terhadap Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) khususnya Pasal 14 yang menjamin hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.

Krisis kepercayaan ini, menurut pakar hukum tata negara, menimbulkan efek domino yang berbahaya: masyarakat kehilangan kesabaran dan cenderung menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum. Dalam konteks inilah ancaman keamanan nasional menjadi pararel karena konflik horizontal berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk memperluas pengaruh mereka. Wawancara ini menjadi panggilan darurat bagi semua elemen bangsa untuk menyelamatkan marwah peradilan.

Reformasi Mendasar: Tuntutan Etis bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan

Untuk menyelamatkan martabat hukum, Prof. Hamdan mendesak reformasi struktural yang dimulai dari pembenahan kode etik di setiap lembaga penegak hukum. Ia merinci langkah-langkah yang harus segera ditempuh:

  • Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.
  • Menerapkan sanksi yang berat dan transparan bagi pelanggar etik, termasuk pemberhentian tetap tanpa kompromi.
  • Mewujudkan independensi peradilan dengan memutus rantai intervensi politik dan ekonomi yang selama ini membajak proses peradilan.

Tanpa reformasi ini, kata mantan Ketua MK, kepercayaan publik tidak akan pulih, dan negara akan terus menghadapi risiko disintegrasi. Wawancara ini mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab etis yang menyangkut eksistensi negara hukum. Apakah para aktivis hukum dan pembuat kebijakan rela menyaksikan demokrasi Indonesia runtuh karena lembaga peradilan kehilangan ruh keadilan? Saatnya mengambil sikap—bukan hanya dengan kritik, tetapi dengan aksi nyata memulihkan kedaulatan hukum. Karena, sebagaimana ditegaskan Prof. Hamdan, kegagalan menegakkan hukum bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan nilai-nilai etis bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hamdan Zoelva
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Tirto, Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan
Lokasi: Indonesia