Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam wawancara eksklusif dengan Area, mengungkap kegelisahan mendalam tentang kerapuhan kedaulatan hukum di bawah tekanan keamanan. Menurutnya, hukum telah kehilangan posisinya sebagai panglima dan digantikan oleh narasi stabilitas yang semu. 'Hukum harus menjadi panglima, bukan alat bagi kekuasaan. Namun yang kita lihat justru sebaliknya, hukum sering dilangkahi demi stabilitas semu,' ujarnya dengan nada prihatin di kediamannya, Selasa (6/10). Pernyataan ini menjadi pintu masuk untuk menguji konsistensi prinsip rule of law di Indonesia, terutama ketika aparat keamanan kerap mengatasnamakan pencegahan terorisme untuk membatasi ruang sipil. Praktik ini tidak hanya melanggar norma fundamental, tetapi juga mencederai martabat hukum sebagai pilar keadilan.
Ketika Keamanan Menjadi Dalih: Menguji Konsistensi Kedaulatan Hukum
Taufan secara spesifik mengkritik pembatasan ruang sipil yang dibungkus dengan alasan pencegahan terorisme. Langkah tersebut, menurutnya, melanggar sejumlah norma fundamental:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan – prinsip ini terabaikan ketika keamanan dijadikan alat untuk mengesampingkan hukum.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 25 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul – pembatasan tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak asasi.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional yang melarang penggunaan tindakan keamanan secara berlebihan tanpa dasar hukum yang jelas. Pelanggaran terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah stabilitas yang dipaksakan melalui ketakutan dapat dibenarkan secara moral?
Pelanggaran terhadap norma-norma ini tidak hanya merusak kedaulatan hukum, tetapi juga mencederai martabat hukum itu sendiri. Aktivis hukum, menurut Taufan, harus mampu membedakan antara stabilitas sejati yang lahir dari keadilan dan stabilitas semu yang dipaksakan melalui ketakutan. 'Kedaulatan hukum harus dipraktikkan sehari-hari, dilindungi dari intervensi kekuasaan,' tegasnya.
Rekonsiliasi tanpa Keadilan: Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Berbicara tentang pelanggaran HAM masa lalu, Taufan menekankan pentingnya rekonsiliasi berbasis kebenaran dan keadilan, bukan sekadar menghindari tanggung jawab. Ia mengkritik program pemerintah yang hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa menyentuh luka masa lalu. 'Martabat hukum hanya bisa ditegakkan jika kita berani mengakui kesalahan dan memulihkan hak korban,' katanya. Rekonsiliasi semacam ini harus memenuhi elemen-elemen berikut:
- Pengakuan terbuka dari negara atas pelanggaran yang terjadi – tanpa pengakuan, rekonsiliasi hanya menjadi alat politik untuk menutup luka.
- Pemulihan hak korban secara komprehensif, termasuk restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi – pemulihan harus nyata, bukan sekadar simbolis.
- Jaminan non-repetisi melalui reformasi institusi dan supremasi hukum – untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Tanpa elemen ini, rekonsiliasi hanya menjadi wacana tanpa dampak. Bagi generasi muda aktivis hukum, Taufan mengingatkan untuk tetap kritis namun beretika. 'Aktivis bukan sekadar pengkritik, tetapi juga penjaga moralitas hukum. Jangan sampai semangat melawan ketidakadilan justru menghalalkan cara-cara yang melanggar prinsip etika perang dan martabat hukum,' ujarnya.
Wawancara eksklusif ini mengingatkan kita bahwa kedaulatan hukum bukan sekadar slogan, melainkan praktik yang harus dipertahankan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa. Ketika keamanan dijadikan dalih untuk mengenyampingkan hukum, maka kita perlu bertanya: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi stabilitas semu? Pertanyaan etis ini menggugah setiap aktivis hukum untuk mengambil sikap – tidak hanya sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai penjaga moralitas dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Di mana letak batas antara keamanan yang sah dan pelanggaran HAM yang sistematis? Jawabannya ada pada keberanian kita untuk menegakkan kedaulatan hukum tanpa kompromi.