Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa Internasional: Impunitas dalam Konflik Bersenjata Mengikis Kedaulatan Hukum

Dalam wawancara eksklusif, mantan jaksa internasional Prof. Dr. Haryo Prasodjo menegaskan bahwa impunitas dalam konflik bersenjata merupakan ancaman sistemik terhadap kedaulatan hukum. Mekanisme keadilan transisi melalui pengadilan yang akuntabel menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan dan memulihkan legitimasi negara. Tanpa keberanian politik menegakkan akuntabilitas, hukum hanya akan menjadi alat penguasa, bukan pelindung martabat manusia.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa Internasional: Impunitas dalam Konflik Bersenjata Mengikis Kedaulatan Hukum

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Jaksa Penuntut di Pengadilan Internasional, Prof. Dr. Haryo Prasodjo, S.H., LL.M., melontarkan peringatan keras: impunitas dalam konflik bersenjata bukan sekadar kegagalan menegakkan keadilan bagi korban, melainkan penyakit sistemik yang menggerogoti kedaulatan hukum suatu negara dari dalam. Menurutnya, negara yang membiarkan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) oleh aparatnya tanpa proses hukum yang adil, justru sedang melemahkan otoritas hukumnya sendiri dan memberi legitimasi bagi pihak lain untuk juga melanggar norma. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi praktik impunitas yang kerap dibiarkan atas nama keamanan nasional, di mana hukum ditempatkan sebagai alat, bukan sebagai panglima. Impunitas, tegas Prof. Haryo, adalah ancaman eksistensial bagi supremasi hukum yang beradab.

Impunitas: Ancaman Sistemik terhadap Supremasi Hukum

Prof. Haryo menjelaskan bahwa dalam konflik internal, godaan untuk menggunakan 'alasan keamanan negara' guna menutupi penyelidikan sangat besar. Namun, justru di situlah ujian sesungguhnya dari negara hukum. Transparansi dan independensi proses hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat bukanlah bentuk kelemahan, melainkan demonstrasi kekuatan dan keyakinan pada sistem hukum yang beradab. Ia menegaskan bahwa mekanisme keadilan transisi (transitional justice) merupakan paket komprehensif yang tak terpisahkan. Prinsip-prinsipnya meliputi:

  • Proses pidana terhadap pelaku pelanggaran dari semua pihak, tanpa diskriminasi — sebagai syarat mutlak akuntabilitas.
  • Pencarian kebenaran secara terbuka untuk mengungkap fakta dan mencegah pengulangan sejarah kelam, yang menjadi fondasi rekonsiliasi.
  • Reparasi yang bermartabat bagi korban, baik material maupun moril, sebagai pengakuan atas penderitaan mereka dan pemulihan martabat.
  • Reformasi kelembagaan di sektor keamanan dan hukum agar sistem tidak lagi menjadi alat represi, melainkan penjaga hak asasi.

Tanpa keempat pilar ini, kata Prof. Haryo, impunitas akan terus menjadi alat penguasa, bukan penjaga martabat manusia. Ia mengingatkan bahwa pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pun tidak akan efektif jika negara gagal menjalankan akuntabilitas di tingkat domestik. Prinsip komplementaritas justru memberi ruang bagi negara untuk menunjukkan kedaulatan hukumnya, namun jika diabaikan, impunitas menjadi boomerang yang merusak legitimasi negara. Oleh karena itu, upaya menegakkan akuntabilitas melalui pengadilan nasional menjadi krusial untuk memutus rantai pelanggaran norma hukum humaniter.

Papua dan Siklus Kekerasan: Akuntabilitas sebagai Kunci Pemutus

Menyoroti konflik di Papua, mantan jaksa ini menekankan bahwa siklus kekerasan hanya akan terputus jika ada keberanian politik untuk mengatasi akar masalah — termasuk ketidakadilan struktural dan sejarah kekerasan — melalui pendekatan hukum yang berkeadilan. Mengadili pelaku pelanggaran dari semua pihak, memberikan reparasi yang bermartabat kepada korban, dan mereformasi institusi keamanan adalah paket yang tak terpisahkan. 'Tanpa itu, hukum hanya jadi alat penguasa, bukan penjaga martabat manusia,' pungkasnya dengan kritis. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa impunitas bukan hanya masalah moral, melainkan kegagalan sistemik yang mengancam kedaulatan hukum itu sendiri. Proses keadilan transisi yang konsekuen, termasuk melalui mekanisme pengadilan yang independen, menjadi syarat mutlak untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan di Papua.

Apakah negara kita, dengan segala dalih stabilitas dan keamanan nasional, masih berani membiarkan impunitas merajalela? Jika kedaulatan hukum tidak dijadikan panglima, maka pertanyaan etis yang menggugah adalah: akankah kita terus membiarkan martabat hukum dikorbankan di altar kekuasaan? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mendesak agar prinsip akuntabilitas melalui pengadilan yang adil dan transparan menjadi agenda prioritas. Impunitas adalah musuh bersama, dan hanya dengan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu kita dapat memulihkan kepercayaan pada sistem peradilan yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Haryo Prasodjo
Organisasi: Pengadilan Internasional, media Area
Lokasi: Indonesia, Papua