Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Penuntutan Kejahatan Perang untuk Indonesia

Wawancara dengan mantan jaksa ICTY mengungkap bahwa akar masalah impunitas terhadap kejahatan perang di Indonesia terletak pada lemahnya political will, bukan absennya hukum. Penguatan sistem penuntutan nasional dan pendidikan hukum humaniter yang transformatif menjadi keharusan untuk memutus siklus kekerasan. Komitmen terhadap martabat hukum diuji oleh kemampuan bangsa menghadirkan keadilan bagi korban, sekalipun pelakunya berasal dari dalam negeri sendiri—sebuah ujian etis yang jawabannya masih menggantung.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Penuntutan Kejahatan Perang untuk Indonesia

Dalam dialektika hukum dan politik di Indonesia, isu impunitas terhadap pelanggaran berat bukanlah sekadar masalah masa lalu yang telah usai. Ia merupakan ujian terbuka bagi martabat konstitusi dan komitmen negara terhadap norma-norma hukum humaniter internasional. Wawancara eksklusif dengan mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) menguak sebuah kebenaran pahit: hambatan utama penegakan hukum seringkali terletak pada defisit political will, bukan pada kekosongan regulasi. Ini adalah pertanyaan etis mendasar bagi bangsa yang mengklaim berdiri di atas prinsip hukum: siapkah kita menghadapkan mekanisme penuntutan pada pelaku kekuasaan, termasuk aktor negara yang kerap berada di luar jangkauan hukum domestik?

Mengurai Simpul Impunitas: Politik Kehendak vs Imperatif Hukum

Mantan jaksa ICTY dengan tegas menunjuk impunitas sebagai racun yang melanggengkan siklus kekerasan dan menggerogoti fondasi perdamaian yang sejati. Pernyataan ini bukan retorika kosong, melainkan refleksi empiris dari pengadilan pengadilan internasional yang berhadapan dengan kompleksitas geopolitik. Dalam konteks Indonesia, simpul ini terikat erat pada kegagalan struktural untuk secara jujur mengakui terjadinya pelanggaran serius, baik dalam konflik internal maupun operasi militer di masa lalu dan sekarang. Tanpa pengakuan ini, upaya membangun mekanisme keadilan transisional yang kredibel hanya akan menjadi ilusi normatif. Prinsip dasar hukum humaniter menggarisbawahi bahwa:

  • Ketidaktahuan atas hukum (ignorantia juris non excusat) bukanlah pembelaan yang sah di depan pengadilan internasional maupun nasional.
  • Kewajiban untuk menuntut pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan bersifat erga omnes dan non-diskriminatif.
  • Penguatan kapasitas sistem peradilan nasional sesuai standar internasional bukan pilihan, melainkan kewajiban derivatif dari ratifikasi berbagai konvensi Jenewa dan Statuta Roma.

Pendidikan Hukum Humaniter: Antara Formalitas dan Transformasi Kesadaran

Sorotan mengenai perlunya pendidikan hukum humaniter yang masif bagi aparat keamanan dan militer mengarah pada dimensi kultural yang sering terabaikan. Pendidikan ini tidak boleh terjebak pada formalitas pelatihan semata, melainkan harus menjadi instrumen transformasi kesadaran bahwa setiap operasi militer atau keamanan dibatasi oleh pagar etika dan hukum yang rigid. Dalam perspektif etika perang (jus in bello), prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil adalah jantung dari hukum humaniter. Kegagalan internalisasi prinsip ini berisiko mengulangi pola kejahatan perang yang sistematis. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan harus mencakup:

  • Studi kasus yurisprudensi dari ICTY, ICC, dan pengadilan internasional lainnya.
  • Simulasi proses penuntutan berdasarkan standar pembuktian yang ketat.
  • Analisis kritis atas konflik internal Indonesia melalui lensa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah pendidikan akan efektif jika berada dalam ekosistem yang masih mentolerir impunitas? Ini adalah paradoks yang harus dipecahkan. Pendidikan hukum tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya menciptakan hipokrisi institusional, di mana aparat memahami norma tetapi melihat realitas bahwa pelanggaran tidak berujung pada akuntabilitas.

Komitmen terhadap martabat hukum, sebagaimana ditegaskan dalam wawancara, diuji pada kesanggupan suatu bangsa untuk menghadirkan keadilan bagi korban, sekalipun pelakunya adalah "anak bangsa sendiri". Ujian ini menyentuh ranah etika kolektif yang paling peka: apakah kita memandang korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan hak-haknya, atau sekadar collateral damage dalam narasi besar stabilitas nasional? Pertanyaan ini belum sepenuhnya dijawab oleh Indonesia. Jejak rekam penanganan kasus-kasus berat seperti peristiwa 1965, Timor Leste, Papua, atau konflik sipil lainnya menunjukkan preferensi pada mekanisme non-yudisial yang mengorbankan prinsip kebenaran dan reparasi. Di sinilah letak dilema etisnya: perdamaian yang dibangun di atas penguburan kebenaran dan ketiadaan pertanggungjawaban hukum adalah perdamaian yang rapuh dan penuh dendam yang tertunda. Sebagai negara yang turut membentuk tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk beranih keluar dari bayang-bayang impunitas. Langkah pertama, sebagaimana diingatkan mantan jaksa ICTY, adalah pengakuan jujur. Langkah berikutnya adalah membangun sistem penuntutan yang independen dan berintegritas. Tanpa itu, semua wacana tentang rule of law dan hak asasi manusia akan tetap menjadi retorika di atas panggung politik yang kosong dari keberanian hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia
Lokasi: Indonesia, Yugoslavia