Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Penuntutan Kejahatan Perang untuk Indonesia

Wawancara dengan mantan jaksa ICTY, Dr. Helena Scott, mengungkap kegagalan Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional untuk menuntut kejahatan perang. Kegagalan membangun independensi lembaga dan menerapkan doktrin tanggung jawab komando memperpanjang impunitas. Tanpa reformasi hukum yang mendalam, keadilan transisional akan tetap menjadi ilusi yang meracuni demokrasi.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Penuntutan Kejahatan Perang untuk Indonesia

Dalam percaturan hukum internasional, kegagalan sebuah negara mengusut tuntas kasus kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat bukan sekadar defisit politik, melainkan sebuah pelanggaran etis terhadap martabat korban dan prinsip kedaulatan hukum itu sendiri. Indonesia, dengan rekam jejak kelam di Timor Timur, Tanjung Priok, dan Papua, menghadapi tuntutan moral yang mendesak: mengakhiri impunitas atau terus dikutuk oleh sejarah sebagai negara yang mengkhianati mandat keadilannya. Wawancara eksklusif dengan mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), Dr. Helena Scott, menjadi cermin tajam yang memantulkan kegagalan sistemik kita dalam membangun mekanisme akuntabilitas yang bermartabat.

Dari Den Haag ke Jakarta: Universal Jurisdiction dan Kegagalan Negara dalam Akuntabilitas

Dr. Scott menegaskan prinsip sentral dalam Statuta Roma, bahwa universal jurisdiction dan complementarity justru membebankan tanggung jawab utama penuntutan kejahatan perang kepada negara nasional. Mekanisme keadilan transisional yang gagal di Indonesia bukanlah kekosongan hukum, melainkan penolakan aktif untuk memenuhi kewajiban hukum internasional. Prinsip ini menuntut negara untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan akuntabilitas, sehingga peradilan internasional hanya menjadi pelengkap ketika negara bersangkutan ‘unwilling or unable’ untuk bertindak. Situasi Indonesia mengungkap sebuah paradoks berbahaya: negara dengan kedaulatan penuh justru menjadi pelindung bagi para pelaku kejahatan yang seharusnya diadili.

Pilar yang Runtuh: Independensi Lembaga dan Doktrin Tanggung Jawab Komando

Pengalaman ICTY, menurut Scott, memberikan dua pelajaran fundamental yang masih absen dalam penegakan hukum Indonesia. Pertama, adalah mutlaknya independensi kejaksaan dan pengadilan dari intervensi politik dan militer. Kedua, adalah penerapan doktrin command responsibility yang menjadi kunci untuk menjangkau otak intelektual kejahatan, bukan hanya pelaku lapangan. Doktrin ini akan selalu mandek dalam sistem di mana pengadilan militer beroperasi secara tertutup dan tidak kooperatif dengan peradilan sipil. Tanpa penerapan kedua prinsip ini, proses hukum hanya akan menjadi pentas sandiwara yang mengorbankan kebenaran dan keadilan. Sistem kita saat ini gagal karena:

  • Lemahnya kerangka hukum nasional yang secara spesifik mengadopsi definisi dan prosedur penuntutan kejahatan perang.
  • Absennya kemandirian institusional lembaga penegak hukum, terutama dalam menyelidiki aparat negara.
  • Budaya dokumentasi bukti yang disfungsional selama operasi keamanan, yang secara sistematis menghalangi pembuktian.

Tanpa kemauan politik untuk melakukan reformasi hukum yang mendalam dan berani, impunitas tidak hanya akan menjadi warisan, tetapi fondasi dari sistem demokrasi yang cacat. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: hingga kapan bangsa ini akan membiarkan trauma kolektif dan luka sejarah menjadi beban yang ditanggung oleh korban, sementara para pelaku bebas berkeliaran dan bahkan dihormati? Inilah saatnya bagi para aktivis hukum untuk tak hanya menuntut reformasi, tetapi merancang sebuah gerakan hukum yang menempatkan martabat korban dan kedaulatan hukum sebagai harga mati yang tak bisa ditawar.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Helena Scott
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY, media Area
Lokasi: Indonesia, Timor Timur, Tanjung Priok, Papua