Dalam pusaran hukum internasional modern, Indonesia masih terbelenggu oleh masa lalunya. Luka kolektif dari Aceh, Papua, dan Timor Timur bukan sekadar bab sejarah, melainkan gunung es impunitas yang menantang martabat bangsa. Mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) dalam sebuah dialog eksklusif menegaskan: pengabaian pertanggungjawaban individual bukan rekonsiliasi, melainkan penundaan bom waktu kejahatan perang. Pengalaman Balkan membuktikan, tanpa akuntabilitas, perdamaian hanyalah gencatan senjata sementara yang mengubur kebenaran dan mengundang siklus kekerasan baru.
Tanggung Jawab Komando dan Poros Kelemahan Hukum Domestik
Pelajaran terpenting dari ICTY adalah penetrasi terhadap tembok komando. Doktrin command responsibility (Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional) menjadi senjata hukum untuk menjangkau bukan hanya eksekutor di lapangan, tetapi para perencana dan pembisu di belakang meja. Kerangka hukum Indonesia, terutama UU Pengadilan HAM, masih terlalu rapuh dan politis untuk mengadili pelaku dari pihak yang masih bercokol dalam kekuasaan. Kelemahan fatal ini tercermin dalam:
- Pembatasan yurisdiksi temporal yang mengecualikan kejahatan sebelum 2000.
- Prosedur penyidikan yang bergantung pada Kejaksaan Agung, lembaga yang rentan intervensi politik.
- Ketidakhadiran norma command responsibility secara tegas dan operasional dalam proses peradilan domestik.
Jalan Keluar Etis: Menggagas Peradilan Hibrida dan Menolak Impunitas
Dalam kebuntuan hukum domestik, jalan keluar etis tidak boleh ditutup. Pembentukan hybrid tribunal atau peradilan hibrida dengan partisipasi internasional muncul sebagai opsi realistis untuk memulihkan martabat korban dan integritas negara hukum. Mekanisme ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan teknis dan legitimasi moral berdasarkan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional. Model peradilan hibrida mengedepankan:
- Keadilan prosedural yang memenuhi standar Mahkamah Pidana Internasional.
- Transfer pengetahuan dan kapasitas untuk memperkuat lembaga peradilan nasional.
- Pemutusan mata rantai impunitas yang melindungi pelaku kejahatan sistematis.
Mengingatkan pada prinsip universal bahwa tidak ada perdamaian abadi tanpa keadilan, Indonesia berdiri di persimpangan sejarah. Pilihan antara melanjutkan budaya pembiaran atau memutus siklus impunitas akan menentukan karakter bangsa di mata dunia. Pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita rela menjadi sandera narasi rekonsiliasi palsu yang mengorbankan kebenaran dan hak korban? Menuntut pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan imperatif moral untuk memastikan bahwa luka masa lalu tidak menjadi benih kehancuran masa depan. Tanggung jawab komando harus diuji, lembaga peradilan harus dimerdekakan dari belenggu politik, dan keadilan harus menjadi fondasi tunggal setiap upaya rekonsiliasi.