Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, seorang mantan jaksa dari International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) memberikan analisis tajam tentang relevansi hukum humaniter internasional (IHL) dalam konteks konflik bersenjata non-internasional, seperti di Papua. Jaksa tersebut menekankan bahwa kategori konflik tidak mengurangi kewajiban inti negara untuk menghormati dan melindungi warga sipil. Ia menyoroti bahwa pelajaran paling berharga dari ICTY adalah pentingnya mengumpulkan bukti secara profesional dan independen sejak dini untuk mencegah impunitas dan memutus siklus kekerasan. Di tengah situasi di mana pelanggaran HAM dalam konflik internal seringkali diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata, proses hukum yang lamban dan tidak transparan menjadi ancaman serius terhadap martabat hukum Indonesia di mata internasional.
Pelajaran dari ICTY: Bukti, Impunitas, dan Prinsip Universal Hukum Humaniter
Mantan jaksa ICTY mengkritik pola umum di mana pelanggaran HAM dalam konflik internal cenderung diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata, dengan proses hukum yang lamban dan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter internasional seperti pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu berlaku universal, terlepas dari status konflik sebagai internasional atau non-internasional. 'Ketika sebuah sekolah atau rumah sakit diduga digunakan untuk tujuan militer, langkah verifikasi dan peringatan yang memadai harus dilakukan sebelum serangan dilancarkan. Itu adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan,' tegasnya. Prinsip-prinsip ini menjadi standar etis yang harus dijunjung dalam setiap operasi militer, termasuk di Papua.
- Prinsip Pembedaan: Membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas: Melarang serangan yang menimbulkan kerugian warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu: Melarang penggunaan senjata atau metode perang yang menyebabkan penderitaan berlebihan.
Ia menambahkan bahwa pengadilan internasional seperti ICTY telah membuktikan bahwa impunitas dapat dipecahkan melalui pengumpulan bukti yang sistematis dan independen sejak awal konflik. Tanpa langkah demikian, siklus kekerasan akan terus berulang, dan pelanggaran HAM akan tetap terlindungi oleh kepentingan politik.
Hambatan Institusional dan Tantangan Penerapan IHL di Indonesia
Ketika ditanya tentang tantangan penerapan IHL di Indonesia, mantan jaksa ICTY menyebutkan bahwa hambatan terbesar seringkali bersifat politis dan institusional: kurangnya kemauan untuk mengadili pelaku dari pihak negara sendiri, dan lemahnya kapasitas penyidikan yang independen. Ia menekankan bahwa situasi ini menciptakan celah impunitas yang justru memperkuat budaya kekerasan. 'Tanpa kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum, semua norma IHL hanya akan menjadi dokumen tanpa daya,' ujarnya.
- Kurangnya kemauan politik: Keengganan mengadili aparat keamanan yang diduga melakukan pelanggaran.
- Lemahnya kapasitas penyidikan independen: Ketergantungan pada institusi yang tidak memiliki otonomi penuh.
- Pendekatan keamanan yang dominan: Mengabaikan dimensi hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan konflik.
Ia menyarankan penguatan peran lembaga seperti Komnas HAM dengan kewenangan yang lebih mandiri, serta pelatihan intensif IHL untuk semua lapisan aparat keamanan. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum humaniter, tetapi juga memperkuat kredibilitas Indonesia di forum internasional. Wawancara ini mengingatkan bahwa martabat hukum Indonesia di mata internasional akan ditentukan oleh kemampuannya menerapkan standar hukum yang sama yang diperjuangkannya di forum global, dalam mengatasi konflik di dalam negerinya sendiri.
Pertanyaan etis yang menggugah: Sudahkah Indonesia benar-benar siap untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran IHL di Papua di hadapan pengadilan yang independen, atau akankah kita terus membiarkan impunitas menjadi bagian dari kebijakan negara? Aktivis hukum dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas, karena setiap pelanggaran yang tidak diadili adalah noda pada martabat hukum yang kita junjung.