Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Hukum Humaniter bagi Indonesia dari Konflik Yugoslavia

Wawancara eksklusif mantan jaksa ICTY mengungkap bahwa kegagalan sistem hukum nasional mengadili kejahatan perang secara adil merupakan ancaman utama bagi supremasi hukum dan HAM di Indonesia. Pelajaran utama dari Yugoslavia adalah perlunya penegakan hukum sejak dini, transparan, dan tanpa impunitas sebagai fondasi rekonsiliasi yang etis. Tanpa membangun kapasitas peradilan nasional yang independen dan kompeten dalam hukum humaniter, Indonesia berisiko mengulang kesalahan sejarah yang sama.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Pelajaran Hukum Humaniter bagi Indonesia dari Konflik Yugoslavia

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) menyoroti kegagalan sistem hukum nasional di banyak negara, termasuk Indonesia, dalam mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan secara adil dan imparsial. Ia menegaskan bahwa pengadilan internasional seperti ICTY lahir bukan karena superioritas institusi global, melainkan akibat dari runtuhnya kepercayaan pada peradilan domestik yang dinilai tidak mampu memutus rantai impunitas. Bagi Indonesia, hal ini menjadi tamparan etis mengingat konflik berkepanjangan di beberapa wilayah tanah air masih menyisakan luka yang belum terselesaikan melalui jalur hukum yang kredibel. Pelajaran paling mendasar dari pengalaman Yugoslavia adalah bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM harus dimulai sejak dini, dilakukan secara transparan, dan tanpa memandang posisi pelaku—sebuah prinsip yang kerap terabaikan di tengah tarik-menarik kepentingan politik.

Kegagalan Sistem Nasional dan Ancaman Impunitas

Mantan jaksa ICTY tersebut menekankan bahwa akar utama konflik berdarah di Yugoslavia adalah budaya impunitas yang dibiarkan mengakar selama bertahun-tahun. Di Indonesia, fenomena serupa tampak dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti di Timor Timur, Aceh, atau Papua. Proses hukum yang berlarut-larut dan seringkali berujung pada penyelesaian politik justru meninggalkan trauma mendalam dan menghambat rekonsiliasi. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang seharusnya menjadi pedoman—seperti yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan Statuta Roma—sering dikorbankan demi stabilitas semu.

  • Imparsialitas:Pengadilan nasional harus bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun militer. ICTY menunjukkan bahwa tanpa independensi, keadilan hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan.
  • Akuntabilitas:Setiap pelaku, termasuk mereka yang berada di puncak hierarki komando, harus dimintai pertanggungjawaban. Prinsip command responsibility adalah elemen krusial yang belum dimiliki secara penuh oleh sistem peradilan Indonesia.
  • Transparansi:Proses pengadilan harus terbuka dan dapat diawasi publik dan internasional. Ketertutupan dalam penanganan kasus-kasus konflik di Indonesia justru memperkuat kecurigaan akan adanya praktik “hukum rimba.”

Kapasitas Kejaksaan dan Peradilan Nasional sebagai Bentuk Kedaulatan Hukum

Lebih lanjut, mantan jaksa ICTY menekankan bahwa keberhasilan pengadilan internasional juga bergantung pada dokumentasi bukti yang kuat dan kerja sama lintas negara. Namun, ia mengingatkan agar hal ini tidak dijadikan alih-alih untuk mengabaikan kewajiban utama negara: menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya sendiri. Indonesia harus membangun kapasitas kejaksaan dan peradilan nasional dalam menangani kasus-kasus kompleks hukum humaniter—mulai dari pengumpulan bukti forensik, perlindungan saksi, hingga pemahaman yang mendalam tentang yurisprudensi ICTY. Tanpa itu, upaya penuntutan hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi keadilan. Pertanyaan etis yang menggantung adalah: apakah Indonesia sudah cukup serius mempelajari pelajaran dari ICTY, atau masih terjebak dalam nostalgia impunitas yang justru melanggengkan siklus kekerasan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY)
Lokasi: Indonesia, Yugoslavia