Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Impunitas dan Tantangan Penuntutan Kejahatan Perang

Impunitas terhadap kejahatan perang adalah produk ketiadaan kemauan politik global, bukan kegagalan hukum. Selektivitas penuntutan oleh Mahkamah Pidana Internasional menimbulkan praktik imperialisme hukum yang mengancam martabat keadilan universal. Tanpa tekanan politik yang konsisten, pelaku kejahatan perang yang berkuasa terus lolos dari jerat hukum.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICTY: Impunitas dan Tantangan Penuntutan Kejahatan Perang

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan jaksa di International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) mengungkapkan realitas pahit di balik penegakan hukum internasional: impunitas terhadap kejahatan perang bukanlah sekadar kegagalan mekanisme hukum, melainkan produk langsung dari ketiadaan kemauan politik global. Pernyataan ini secara tegas membantah mitos netralitas hukum dan menyoroti kerentanan sistem peradilan global terhadap intervensi kekuasaan negara adidaya. Menurutnya, hukum dan mekanisme penuntutan sudah tersedia, namun tanpa tekanan politik yang konsisten, pelaku kejahatan perang yang berkuasa selalu lolos dari jerat hukum. Ini menjadi tamparan bagi martabat hukum internasional yang seharusnya berdiri di atas kepentingan geopolitik.

Kemauan Politik: Nadi yang Terputus dalam Penuntutan Kejahatan Perang

Mantan jaksa ICTY itu menyoroti sejumlah kasus di mana bukti hukum sudah sangat kuat, namun proses penuntutan mandek akibat intervensi geopolitik atau perlindungan dari negara sekutu. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya merusak kredibilitas Mahkamah Pidana Internasional dan seluruh sistem keadilan global, tetapi juga memberikan pesan berbahaya bahwa kekuasaan dapat mengalahkan keadilan. Faktor-faktor penghambat penuntutan yang sistemik meliputi:

  • Intervensi geopolitik negara besar yang melindungi sekutunya dari penyelidikan, khususnya melalui hak veto di Dewan Keamanan PBB, yang sering digunakan untuk menghalangi resolusi penuntutan terhadap pelaku kejahatan perang.
  • Praktik double standards dalam penegakan hukum, di mana negara kuat nyaris kebal dari jerat Mahkamah Pidana Internasional, sementara negara kecil dan lemah menjadi sasaran utama penuntutan.
  • Lemahnya tekanan dari komunitas internasional akibat tarik-ulur kepentingan ekonomi dan keamanan bilateral, yang menciptakan celah bagi impunitas untuk terus berlangsung.

“Kasus dengan bukti kuat seringkali berhenti karena perlindungan politik. Ini mengirim sinyal bahwa impunitas adalah hak istimewa bagi mereka yang berkuasa,” tegasnya. Bagi negara seperti Indonesia, pelajaran penting dari realitas ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang mampu mengadili kejahatan perang menurut standar internasional, sebagai bentuk pencegahan utama sekaligus untuk menutup celah politik global yang memungkinkan impunitas terus merajalela.

Imperialisme Hukum versus Universalitas Keadilan: Ujian Etis bagi Mahkamah Pidana Internasional

Wawancara ini juga mengupas isu double standards yang sistemik dalam penuntutan kejahatan perang. Mantan jaksa ICTY menegaskan bahwa martabat hukum internasional sedang diuji berat oleh selektivitas penuntutan. “Jika hanya negara lemah yang diadili, maka ini bukan keadilan, melainkan bentuk baru imperialisme hukum,” kritiknya. Pernyataan ini mengerucut pada sejumlah argumen etis yang menggugah:

  • Selektivitas penuntutan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang merupakan fondasi universal rule of law, sehingga mencederai legitimasi Mahkamah Pidana Internasional.
  • Imperialisme hukum menjadi ancaman nyata ketika negara adidaya menggunakan forum internasional untuk menghakimi lawan politiknya, sementara melindungi sekutunya dari jerat penuntutan.
  • Ketiadaan akuntabilitas bagi pelaku kejahatan perang yang berkuasa menciptakan siklus impunitas yang terus berulang, mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan global.

Pertanyaan etis yang mendasar pun muncul: apakah Mahkamah Pidana Internasional masih layak disebut sebagai benteng keadilan jika ia menjadi alat selektif yang hanya bekerja untuk negara-negara lemah? Martabat hukum internasional menuntut konsistensi dan keberanian moral untuk menuntut semua pelaku, tanpa pandang bulu. Kegagalan dalam hal ini bukan hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menodai hak asasi korban kejahatan perang di seluruh dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), media Area
Lokasi: Indonesia