Kegagalan sistematis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan mekanisme hukum domestik dalam menangani dugaan kejahatan perang di wilayah konflik Papua tidak lagi dapat dilihat sebagai kelambanan prosedural. Dalam sebuah wawancara eksklusif, seorang mantan Jaksa ICC menyingkap bahwa hal ini merupakan pengkhianatan mendasar terhadap martabat dan tujuan hukum internasional itu sendiri. Prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma, yang menjadi tulang punggung yurisdiksi ICC, telah disubversi menjadi alat legitimasi bagi impunitas. Ketika suatu negara secara politik 'unwilling' untuk mengusut, dan secara hukum dianggap 'able', korban terjebak dalam lingkaran ketiadaan keadilan, mencoreng prinsip universalitas yang menjadi raison d'être sistem peradilan pidana internasional.
Paralelisme Kegagalan: Yurisdiksi Nasional yang Absen dan Komplementaritas yang Dijebak
Mantan jaksa tersebut menjelaskan paradoks pahit yang menjadi inti kebuntuan hukum: prinsip komplementaritas, yang dirancang untuk menghormati kedaulatan negara sekaligus menjamin keadilan, justru menjadi jerat dalam konteks konflik non-internasional yang dikelola secara tertutup. Dalam situasi seperti Papua, penilaian apakah suatu negara 'unwilling or unable' untuk bertindak sangatlah politis. Kekuatan narasi negara yang mengemas konflik sebagai operasi keamanan dalam negeri, ditambah keengganan untuk mengizinkan investigasi independen, menciptakan kondisi di mana ICC praktis lumpuh. Ironi hukumnya dalam: kedaulatan yang seharusnya menjadi landasan perlindungan bagi warga negara berubah menjadi perisai bagi pelaku pelanggaran. Tantangan utama, menurutnya, bukan pada kelangkaan bukti, melainkan pada penghalangan sistematis terhadap proses pengumpulan bukti itu sendiri oleh otoritas negara.
Dimensi Etis: Pelanggaran Terhadap Inti Sari Hukum Humaniter Internasional
Ketiadaan forum hukum yang efektif ini bukan sekadar kegagalan administratif; ia merupakan pelanggaran etis yang menghancurkan tiga pilar kaku hukum humaniter internasional yang mengikat semua pihak dalam konflik bersenjata. Impunitas yang terjadi secara sistematis sama saja dengan memberikan izin implisit untuk melanggar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Norma jus cogens yang melarang serangan terhadap warga sipil dan objek sipil. Kegagalan mengadili pelanggaran prinsip ini berarti mengaburkan garis antara kombatan dan non-kombatan, dan pada akhirnya melegalkan kekerasan tak terbatas.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi akan mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Membiarkan pelanggaran prinsip ini tanpa proses hukum berarti membiarkan kalkulasi militeristik mengabaikan nilai nyawa manusia.
- Prinsip Kemanusiaan (Humanity): Kewajiban dasar untuk memperlakukan setiap orang dengan martabat, termasuk mereka yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. Ketika kekejaman terhadap hal ini tidak diadili, pesan yang disampaikan adalah bahwa martabat manusia dapat dikorbankan demi stabilitas politik.
Ketiganya bukan sekadar pedoman moral, melainkan kewajiban hukum positif yang termaktub dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Kegagalan menegakkannya melalui proses peradilan yang kredibel secara efektif mendegradasi hukum humaniter dari instrumen perlindungan menjadi retorika diplomatik yang hampa.
Wawancara dengan mantan pejabat ICC ini membuka luka lama sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis yang mendesak bagi para aktivis hukum dan pembela HAM: hingga titik manakah komunitas internasional akan membiarkan prinsip kedaulatan digunakan sebagai tameng untuk melindungi kejahatan terhadap kemanusiaan? Apakah sistem hukum internasional yang ada, dengan mekanisme komplementaritasnya, pada akhirnya dirancang untuk gagal dalam menghadapi negara yang secara sengaja mempolitisasi proses hukumnya sendiri? Saat korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang, pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab adalah apakah kita, sebagai komunitas global yang mengklaim berlandaskan hukum, masih memiliki keberanian moral untuk menuntut akuntabilitas ketika biaya politiknya tinggi?