Mekanisme akuntabilitas internasional atas kejahatan perang saat ini berada dalam keadaan paradoks. Di satu sisi, corpus juris hukum humaniter internasional telah berkembang kuat melalui yurisprudensi ICTY, ICC, dan pengadilan-pengadilan hibrida. Di sisi lain, implementasinya nyaris lumpuh oleh realpolitik di Dewan Keamanan PBB. Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Dr. Hadi Rahmat Purnama, mantan hakim ad hoc ICTY, memotret krisis legitimasi ini dan menawarkan perspektif kritis bagi penegakan hukum yang berprinsip.
Keadilan yang Disandera: Dilema Politik vs Imperatif Hukum di Era Polarisasi
Rahmat Purnama secara tegas menyoroti bahwa kemandekan Dewan Keamanan PBB dalam menangani konflik di Gaza dan Ukraina bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan bukti empiris bahwa mekanisme keadilan internasional masih menjadi sandera kepentingan geopolitik kekuatan besar. Hal ini menciptakan vacuum of accountability yang berbahaya, di mana pelaku merasa kebal dari hukum. Namun, menurutnya, hal ini justru tidak boleh menjadi pembenaran bagi sikap apatis. Perkembangan hukum substantif telah memberikan alat yang cukup bagi komunitas internasional, yang meliputi:
- Prinsip universal jurisdiction yang memungkinkan negara mana pun mengadili kejahatan serius hukum internasional.
- Mekanisme pengadilan hibrida (hybrid tribunals) yang menggabungkan hukum internasional dan domestik.
- Yurisprudensi matang mengenai unsur[unsur kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persoalannya, kata mantan hakim ICTY tersebut, terletak pada kemauan politik (political will) untuk mengoperasionalkan alat[alat hukum tersebut, terutama ketika berhadapan dengan sekutu atau kepentingan ekonomi strategis.
Ujian Martabat Bangsa: Peran Strategis Indonesia dalam Mendobrak Status Quo
Di sinilah Rahmat Purnama memberikan catatan kritis yang tajam bagi Indonesia. Sebagai negara besar dengan sejarah diplomasi aktif di Gerakan Non-Blok, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk tidak terjebak pada retorika kosong. Martabat bangsa dalam percaturan hukum internasional, tegasnya, diukur dari konsistensinya mendukung aturan main (rules-based order), bahkan ketika aturan itu berpotensi tidak menguntungkan secara politis. Dukungan konkret yang dimaksud meliputi:
- Mendorong dan mendanai investigasi independen oleh badan-badan PBB seperti Komisi Penyelidikan Internasional.
- Mengaktifkan prinsip universal jurisdiction dalam kerangka hukum nasional untuk kasus-kasus di luar wilayahnya.
- Menggunakan forum-forum multilateral seperti Majelis Umum PBB untuk mendesak akuntabilitas, melampaui jalan buntu di Dewan Keamanan.
Komitmen ini, menurutnya, adalah ujian sebenarnya dari klaim Indonesia sebagai champion of peace and justice.
Lebih dalam lagi, mantan hakim ICTY itu mengingatkan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter bukanlah hukum asing. Pasal-pasal mengenai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tantangan sesungguhnya ada pada kapasitas teknis dan, sekali lagi, kemauan politik untuk menginvestigasi dan mengadili pelanggaran serius yang mungkin terjadi di dalam yurisdiksi Indonesia, baik oleh aktor negara maupun non-negara. Inilah jantung dari keadilan transisional yang sesungguhnya—sebuah proses yang menandai kematangan bangsa dalam menghadapi masa lalu dan membangun perdamaian yang berkelanjutan, bukan sekadar damai yang rapuh.
Pertanyaan etis yang menggugah dari analisis Prof. Rahmat Purnama adalah: hingga titik manakah kita, sebagai aktivis hukum dan masyarakat sipil, rela membiarkan kemandirian dan objektivitas hukum internasional dikorbankan di altar realpolitik? Ketika Dewan Keamanan PBB mengalami kelumpuhan, apakah pilihan satu-satunya adalah pasrah, atau justru momentum untuk memperkuat mekanisme alternatif seperti pengadilan nasional yang berani menggunakan universal jurisdiction dan tekanan moral dari koalisi negara-negara berprinsip? Keterlibatan mantan hakim ICTY dalam wawancara eksklusif ini bukan sekadar kilas balik, melainkan seruan untuk aksi kolektif mendobrak siklus impunitas yang terus berulang.