Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Komisioner Komnas HAM: 'Budaya Impunitas di Sektor Keamanan adalah Ancaman Terbesar Negara Hukum'

Budaya impunitas di sektor keamanan merupakan kegagalan konstitusional yang mengubah aparat dari penjaga hukum menjadi pelaku subversi terhadap prinsip equality before the law dan hak restoratif korban. Dari perspektif etika perang, impunitas melanggar prinsip necessity dan proportionality, menghapus kontrol atas kekerasan negara. Komnas HAM menegaskan bahwa reformasi struktural adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.

Wawancara Eksklusif dengan Komisioner Komnas HAM: 'Budaya Impunitas di Sektor Keamanan adalah Ancaman Terbesar Negara Hukum'

Budaya impunitas di sektor keamanan menandai titik patah paling fatal dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum. Ini bukan sekadar masalah disiplin internal, tetapi sebuah patologi struktural yang mengubah aparat penegak hukum—yang dalam teori kontrak sosial adalah penjaga perjanjian— menjadi pelaku utama dalam subversi prinsip rule of law. Ketika kekebalan hukum sistematis melindungi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), negara secara efektif berubah menjadi predator atas hak-hak dasar warga yang ia janjikan untuk melindungi. Analisis Komnas HAM menyingkap kegagalan konstitusional ini sebagai ancaman eksistensial bagi martabat hukum nasional.

Impunitas sebagai Subversi Konstitusional: Melawan Pasal 28I dan Prinsip Equality Before the Law

Dalam perspektif hukum dan etika publik, pemberian kekuasaan eksekutif kepada negara selalu bersifat kondisional: dilandasi akuntabilitas mutlak. Ketidakhadiran pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang melakukan pelanggaran HAM merupakan pengkhianatan langsung terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia. Komnas HAM mendiagnosis bahwa budaya impunitas telah menghasilkan distorsi fundamental dalam tata kelola demokrasi, yang dapat dirinci sebagai berikut:

  • Subversi terhadap equality before the law: Hierarki normatif hukum digantikan oleh hierarki kekuasaan faktual yang melindungi aparat dari proses hukum.
  • Perampasan hak korban atas keadilan restoratif: Negara gagal memenuhi kewajiban internasionalnya berdasarkan Pasal 2 ICCPR untuk menyediakan pemulihan efektif bagi korban.
  • Transformasi lembaga keamanan menjadi sanctuary bagi pelaku: Institusi penegak hukum berfungsi sebagai perisai kolektif, melindungi anggota dari pertanggungjawaban pidana.

Fenomena ini terlihat nyata dalam rentetan kasus mulai dari Trisakti hingga kekerasan sistematis di Papua, di mana ketiadaan proses hukum yang transparan dan berkeadilan memperpanjang siklus tragedi tanpa akhir.

Refleksi Etika Perang: Impunitas sebagai Pelanggaran Prinsip Necessity dan Proportionality

Dalam kerangka etika perang jus in bello, prinsip proporsionalitas dan pembedaan mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan negara harus selalu dikenai pengawasan hukum yang ketat dan tanpa cela. Budaya impunitas di sektor keamanan melanggar secara frontal prinsip necessity dan proportionality dalam konflik, karena ia menghapuskan mekanisme kontrol atas penggunaan kekerasan oleh negara. Komnas HAM menegaskan bahwa reformasi struktural bukan pilihan politik, tetapi kewajiban hukum yang muncul dari imperatif normatif, termasuk prinsip Yurisdiksi Universal dan Komplementaritas dalam Statuta Roma 1998, yang meski belum diratifikasi Indonesia, telah menjadi standar etis global.

Ketiadaan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan, terutama dalam konteks operasi keamanan, bukan hanya merusak legitimasi institusi, tetapi juga mengikis prinsip dasar bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua—tanpa diskriminasi berdasarkan status atau fungsi. Ini membuka ruang bagi dehumanisasi dalam sistem yang seharusnya menjunjung tinggi martabat setiap individu.

Pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dan pengamat keamanan adalah: Apakah kita masih dapat mengklaim sebagai negara hukum ketika aparat yang membawa senjata dan mandate konstitusi secara sistematis dibebaskan dari pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM? Jika impunitas tetap menjadi budaya dominan, maka apa yang tersisa dari kontrak sosial antara negara dan warga bukanlah perlindungan, tetapi sebuah rezim kekuasaan tanpa batas—yang secara etis lebih mirip dengan keadaan alam Hobbesian daripada sebuah demokrasi konstitusional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Komisioner Komnas HAM
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Indonesia, Trisakti, Papua