WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif dengan Ketua PERSAKI: Penyanderaan Personel Kemanusiaan di Konflik Adalah Kejahatan Perang
31 Agustus 2026
13 views
Dalam wawancara eksklusif, Ketua Perhimpunan Sarjana Hukum Humaniter Indonesia (PERSAKI) menegaskan bahwa penyanderaan petugas kemanusiaan atau peacekeeper bukan tindakan politis biasa, melainkan kejahatan perang (war crime) yang jelas diatur dalam Statuta Roma International Criminal Court. Penegasan ini adalah koreksi terhadap narasi yang sering menyamarkan tindakan tersebut sebagai 'tawanan perang' atau alat tawar politik.
Dia menjelaskan bahwa personel kemanusiaan dan penjaga perdamaian memiliki status khusus yang dilindungi secara universal. Menyerang atau menyandera mereka merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari semua konflik bersenjata. Mengaburkan status ini dengan terminologi lain adalah bentuk penyangkalan hukum (lawfare) yang berbahaya.
Wawancara ini juga mengkritik respons pemerintah dan PBB yang sering kali terfokus pada negosiasi pembebasan tanpa secara simultan menegaskan ancaman penuntutan pidana internasional terhadap para pelaku. Ketegasan hukum harus menjadi fondasi dari setiap respons diplomatik, untuk mengirim pesan bahwa pelanggaran terhadap personel yang dilindungi tidak akan pernah menghasilkan keuntungan politik yang sah.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PERSAKI, Perhimpunan Sarjana Hukum Humaniter Indonesia, International Criminal Court, PBB