Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Ketua Komnas HAM: 'Pendekatan Keamanan di Papua Gagal Lindungi Hak Ekonomi-Sosial Warga'

Wawancara eksklusif dengan Ketua Komnas HAM mengungkap bahwa pendekatan keamanan di Papua gagal melindungi hak ekosob warga, sehingga merupakan pelanggaran tidak langsung (violation by omission) oleh negara. Blokade ekonomi, pembatasan akses, dan iklim ketakutan memperparah kemiskinan serta melanggarkan kewajiban konstitusi dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Implikasi etisnya menuntut negra beralih dari keamanan represif menuju pembangunan inklusif yang menghormati martabat manusia dan partisipasi masyarakat adat.

Wawancara Eksklusif dengan Ketua Komnas HAM: 'Pendekatan Keamanan di Papua Gagal Lindungi Hak Ekonomi-Sosial Warga'

Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang dominan di Papua telah gagal secara sistemik dalam melindungi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga. Blokade ekonomi, pembatasan akses, serta iklim ketakutan akibat konflik bersenjata justru memperparah kemiskinan dan memutus akses terhadap kesehatan dan pendidikan — hak dasar yang dijamin konstitusi. Kegagalan ini merupakan bentuk pelanggaran tidak langsung (violation by omission) oleh negara terhadap kewajibannya untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi HAM. Persoalan Papua tidak akan selesai hanya dengan mengatasi kekerasan bersenjata, selama akar masalah ketidakadilan struktural dan marginalisasi ekonomi dibiarkan.

Kegagalan Sistemik: Pelanggaran Tidak Langsung Negara Terhadap Hak Ekosob

Pernyataan Ketua Komnas HAM mengonfirmasi bahwa operasi keamanan yang mengedepankan pendekatan militeristik telah menimbulkan dampak negatif yang meluas terhadap hak-hak dasar warga sipil. Beberapa dampak yang dikemukakan antara lain:

  • Blokade ekonomi dan pembatasan akses yang menghambat distribusi pangan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok, sehingga meningkatkan kerentanan pangan dan malnutrisi.
  • Pembatasan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, yang mengakibatkan menurunnya angka harapan hidup dan tingkat melek aksara di wilayah konflik.
  • Iklim ketakutan yang membatasi ruang gerak warga sipil, termasuk petani, pelajar, dan tenaga medis, sehingga memperparah isolasi dan kemiskinan.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia, yang menjamin hak atas standar hidup yang layak, termasuk pangan, sandang, dan perumahan. Komnas HAM menilai bahwa negara gagal menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban positipnya untuk mewujudkan hak ekosob secara progresif.

Mendambakan Keamanan Manusia yang Holistik: dari Senjata ke Keadilan Struktural

Komnas HAM mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap dampak operasi keamanan terhadap kondisi hidup warga sipil, serta mendorong percepatan pembangunan inklusif yang melibatkan partisipasi penuh masyaraka adat. Keamanan manusia yang holistik harus mingdi tujuan utama, di mana keamanan fisik tak isa dipsahkan dari keamanan pangan, pekerjan, dan keberlanjutan hidup yang layak.

Pendekatan keamanan yang menempatkan kekuatan bersenjata sebagai solusi utama justru melanggarkan prinsip etika perang dan hak asasi manusia internasional. Pasal 5 Piagam PBB tentang hak unk hidup dan hak untk tidak disiks secara sistematis, bersma Pasal 6 Kovenan Sipil dan Polikik yang melarang perempasan hidup secra sewenang-wenang, telah dikesampingkan oleh operasi militer yang mengedepankan keamanan negara diatas keselamatan warga.

Dalam konteks Papu, kegagalan ini menunukan bawa negra lebih memilih jalur represif daripada menylesaikan akar masalah: ketidakdilan struktural dan marjinalisasi ekono mi yang berlakn puluhan tahn. Komnas HAM mengingatkan bawa tanp adanya transformasi mendasar dalam kebijkan, kekerasan bersnjata akan terus berulang dan hak ekosob warga akan terus terenggut.

Pertanyaan etis yang mengugah para aktivis hukum adalah: beraniakah negara keluar dari pola pikir keamanan sempit dan beralih pada keadilan distributif serta penghormatan penuh terhadap martabat manusi? Atau akankah kita terus menysaksikan pengorbanan warga Papua sebagai korban biasa dari doktrin keamanan yang gagal? Waktunya bagi komunitas hukum untuk menuntut akuntabilitas dan mendorong perubahan paradigma yang memanusiakan manusi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Media Area
Lokasi: Papua