Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Jenderal (Purn) yang Kritis Soal Reformasi Sektor Keamanan

Kritik internal dari mantan jenderal TNI mengungkap stagnasi reformasi sektor keamanan, dengan fokus pada resistensi terhadap supremasi hukum melalui peradilan militer yang tertutup. Isu ini menyentuh prinsip dasar etika komando, akuntabilitas, dan martabat institusi di bawah negara hukum. Wawancara ini menegaskan bahwa perubahan hanya mungkin jika kultur otoritarian diganti dengan ruang aman bagi dialog kritis dan kesetaraan di depan hukum.

Wawancara Eksklusif dengan Jenderal (Purn) yang Kritis Soal Reformasi Sektor Keamanan

Lebih dari dua dekade reformasi politik ternyata belum cukup untuk membersihkan mentalitas dan struktur otoritarian dalam tubuh militer Indonesia. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan AREA, seorang Jenderal TNI (Purnawirawan) yang memilih untuk tidak disebutkan namanya—sebuah keputusan yang secara pahit mencerminkan iklim ketakutan—menyampaikan kritik yang menusuk ke jantung stagnasi reformasi sektor keamanan. Kritik ini bukan sekadar gugatan administratif, melainkan pertanyaan mendasar tentang kedaulatan hukum dan martabat institusi nasional di bawah sistem negara demokratis.

Ketergantungan pada Peradilan Militer: Resistensi terhadap Supremasi Hukum

Salah satu pokok kritis yang disoroti mantan jenderal tersebut adalah persoalan yurisdiksi. Praktik penyelesaian tindak pidana umum yang melibatkan prajurit melalui peradilan militer dinilainya bukan sekadar perbedaan prosedural, melainkan sebuah bentuk resistensi sistemik terhadap kontrol sipil dan prinsip supremasi hukum. Dalam perspektif etika komando, profesionalisme sejati justru tercermin dari kesediaan institusi untuk tunduk pada hukum yang sama yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Argumen ini memiliki pondasi kuat dalam prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia, di mana pemisahan peradilan hanya boleh didasarkan pada:

  • Sifat tugas khusus militer yang memerlukan regulasi spesifik (misalnya, desersi atau pembangkangan dalam situasi tempur).
  • Bukan sebagai mekanisme untuk mengisolasi pelaku kejahatan—seperti kekerasan, penyiksaan, atau korupsi—dari proses peradilan yang transparan dan dapat diakses publik.

Dengan mempertahankan tembok yurisdiksi ini, tubuh militer secara implisit menciptakan zona imunitas yang mengikis akuntabilitas dan memperlebar jarak antara TNI dengan rakyat yang seharusnya dilindungi.

Suara Hati Nurani Internal: Fondasi Etis untuk Perubahan

Wawancara ini memiliki nilai strategis karena menunjukkan bahwa desakan untuk reformasi tidak hanya berasal dari tekanan eksternal kelompok aktivis HAM, tetapi juga bersumber dari suara-suara kritis di dalam tubuh institusi itu sendiri. Pernyataan sang mantan jenderal mengonfirmasi adanya kesadaran etis dan profesional di kalangan internal bahwa masa depan TNI sebagai institusi yang dihormati bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan tuntutan negara hukum.

Pertanyaan etis yang muncul adalah: mengapa suara seperti ini harus disampaikan secara anonim? Kebisuan dan budaya represif terhadap kritik internal justru menjadi bukti nyata bahwa warisan otoritarian masih hidup. Sebuah institusi yang sehat seharusnya mampu menampung dan mendialogkan kritik dari dalam, karena itulah tanda kedewasaan dan komitmen pada perbaikan yang berkelanjutan. Ketakutan untuk berbicara terbuka adalah indikator kegagalan proses demokratisasi di sektor paling vital negara.

Maka, momentum ini harus ditangkap bukan sebagai pengakuan isolatif, melainkan sebagai pintu masuk untuk membangun konsensus nasional tentang urgensi perubahan mendasar. Kredibilitas TNI di mata internasional dan kepercayaan rakyat domestik tidak akan dibangun di atas tembok kebisuan dan sistem peradilan yang tertutup, melainkan pada transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di depan hukum.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan lagi merancang blueprint reformasi teknis, melainkan mengubah kultur dan mentalitas yang memandang hukum sebagai alat kontrol eksternal yang harus dihindari, bukan sebagai fondasi martabat dan profesionalisme itu sendiri. Kepada para aktivis hukum dan pembela supremasi sipil, pertanyaannya adalah: Sudah siapkah kita memperjuangkan ruang yang aman bagi suara-suara kritis dari dalam tubuh militer, dan menjadikan kritik internal tersebut sebagai landasan etis yang tak terbantahkan untuk mendorong transformasi yang sejati?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia