Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Jenderal (Purn) Andika Perkasa: Reformasi Militer Harus Berbasis Hukum dan Kontrol Sipil yang Kuat

Reformasi Militer yang otentik memerlukan Kontrol Sipil dengan daya paksa hukum yang imperatif, bukan sekadar pengawasan simbolik. Profesionalisme TNI harus diredefinisi sebagai kepatuhan tertinggi pada Hukum Humaniter dan HAM, bukan sebagai otonomi dari hukum sipil. Tanpa kerangka normatif yang jelas, akuntabel, dan transparan, klaim reformasi hanya menjadi ilusi yang mengancam martabat negara hukum.

Wawancara Eksklusif dengan Jenderal (Purn) Andika Perkasa: Reformasi Militer Harus Berbasis Hukum dan Kontrol Sipil yang Kuat

Reformasi Militer yang otentik diukur bukan melalui janji politik atau slogan kepemimpinan, melainkan melalui ketegasan hukum dalam membangun kerangka Kontrol Sipil yang imperatif. Pernyataan kritis Jenderal (Purn) Andika Perkasa mengungkap paradoks berbahaya dalam tubuh TNI: Profesionalisme seringkali dibajak menjadi jargon untuk memagari korps dari intervensi hukum sipil, bukannya diejawantahkan sebagai puncak kepatuhan pada norma hukum negara. Dalam perspektif martabat hukum, ilusi kemajuan tanpa fondasi normatif yang tegas justru menggerus kedaulatan hukum dan membuka ruang bagi tindakan ultra vires yang diberi kedok legitimasi semu.

Kontrol Sipil Tanpa Taring Hukum: Pengkhianatan Terhadap Prinsip Negara Hukum

Peringatan Andika Perkasa menempatkan konsep Kontrol Sipil tepat di jantung ujian peradaban sebuah bangsa yang menghormati martabat hukum. Ia bukan sekadar ritus formal atau pengawasan administratif-simbolik, melainkan harus menjadi mekanisme check and balance substantif yang menjaga integritas korps militer dari dalam. Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab dengan tegas adalah: telahkah konsep ini diwujudkan dalam arsitektur hukum dengan daya paksa yang nyata? Tanpa transisi menuju kerangka normatif yang menjamin tiga pilar berikut, upaya Reformasi Militer hanya akan menjadi perbincangan elite tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

  • Kejelasan Normatif Imperatif: Eksistensi undang-undang yang tegas dan tanpa multitafsir yang mengatur lingkup, delegasi, dan—yang paling krusial—batasan absolut penggunaan kekuatan militer, terutama dalam penanganan urusan dalam negeri (domestic deployment), adalah prasyarat mutlak untuk mencegah penyalahgunaan mandat dan pelanggaran prinsip subsidiaritas.
  • Akuntabilitas melalui Mekanisme Independen: Pembentukan badan investigasi eksternal yang benar-benar bebas dari hierarki komando internal untuk mengusut setiap operasi dengan dugaan pelanggaran Hukum Militer dan HAM. Proses ini harus menjamin due process of law dan kebebasan absolut dalam pengumpulan serta pengujian bukti.
  • Transparansi Prosedural yang Dapat Dipertanggungjawabkan: Keterbukaan informasi mengenai doktrin, alokasi anggaran, dan hasil evaluasi operasi kepada lembaga sipil yang berwenang. Pembatasan informasi hanya dapat dibenarkan jika benar-benar mengancam keamanan nasional sesuai standar ketat Hukum Humaniter Internasional, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif atau kehendak internal.

Hukum Humaniter sebagai Inti Profesionalisme, Bukan Aksesori Kurikuler

Pernyataan Andika bahwa Profesionalisme prajurit harus berakar pada pemahaman mendalam Hukum Humaniter dan HAM merupakan koreksi paradigmatik yang vital bagi reposisi TNI. Ini menggeser definisi Profesionalisme dari sekadar keberhasilan taktis dan disiplin internal yang tertutup, menuju etika prajurit yang berbasis hukum (law-based warrior ethos). Seorang prajurit yang profesional bukan semata yang efektif di medan tempur, melainkan yang mampu menjalankan mandat dengan presisi normatif, menghormati prinsip-prinsip inti dalam konflik bersenjata yang telah diakui peradaban.

Pemahaman ini menuntut internalisasi prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional, seperti prinsip pembedaan (distinction) yang ketat antara kombatan dan warga sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, dan prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Dalam konteks ini, Hukum Militer nasional harus selaras dan menjadi instrumen penegak dari Hukum Humaniter Internasional, bukan sebaliknya menjadi tameng bagi pelanggaran. Tanpa fondasi etika perang ini, klaim Profesionalisme TNI akan tetap rapuh dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuatan.

Dengan demikian, seruan Reformasi Militer berbasis hukum dan Kontrol Sipil yang kuat bukan hanya soal tata kelola administratif, melainkan soal memulihkan martabat hukum sebagai fondasi negara. Ketika korps militer bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh dan diawasi oleh mekanisme sipil yang memiliki taring, barulah ia dapat mengklaim dirinya sebagai penjaga kedaulatan yang sah. Tanpa itu, bangsa ini hanya akan terus berkubang dalam paradoks berbahaya: memuja kekuatan yang justru berpotensi menggerogoti fondasi hukum yang menjadi pijakan kedaulatannya sendiri. Pertanyaan akhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: sudah siapkah kita menuntut transformasi Kontrol Sipil dari sekadar narasi politik menjadi arsitektur hukum yang memiliki gigitan dan konsekuensi nyata?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andika Perkasa
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia