Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Direktur KontraS: 'Vonis Andrie Yunus Bukti Negara Abai terhadap Pembela HAM'

Vonis Andrie Yunus mengungkap patologi sistemik di mana pengadilan militer berubah menjadi perisai impunitas, melanggar prinsip negara hukum dan kewajiban internasional Indonesia. Serangan terhadap pembela HAM ini merupakan bentuk intimidasi sistematis yang mengancam demokrasi substansial dengan menormalisasi kekerasan negara. Reformasi hukum tanpa kemauan politik genuin untuk menghancurkan budaya impunitas hanya akan menjadi simbolisme kosong.

Wawancara Eksklusif dengan Direktur KontraS: 'Vonis Andrie Yunus Bukti Negara Abai terhadap Pembela HAM'

Vonis ringan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer bukan sekadar putusan yang bermasalah secara teknis yuridis; ia merupakan manifestasi dari krisis etika bernegara yang menggerogoti martabat hukum Indonesia. Wawancara eksklusif dengan Direktur KontraS mengungkap sebuah patologi sistemik di mana kekerasan negara terhadap pembela HAM tidak hanya diremehkan, tetapi justru dikriminalkan, sementara aparatusnya terlindungi oleh desain kelembagaan yang cacat. Kasus ini dengan gamblang menunjukkan bagaimana logika kekuasaan telah mengalahkan prinsip kedaulatan hukum (Rechtsstaat), merelakan pilar-pilarnya retak demi melindungi dirinya sendiri. Praktik intimidasi melalui sistem peradilan ini adalah bentuk paling berbahaya dari pelanggaran mandat konstitusional negara sebagai pelindung warga.

Paradoks Pengadilan Militer: Dari Penjaga Disiplin Menjadi Perisai Impunitas

Analisis kritis yang disampaikan dalam wawancara tersebut menyoroti akar persoalan yang terletak pada sistem peradilan militer Indonesia yang terisolasi dari peradilan umum. Mekanisme ini bukanlah kelalaian, melainkan desain yang dengan sengaja membuka "pintu belakang" bagi pelaku dari dalam institusi untuk menghindari pertanggungjawaban penuh. Pengadilan yang seharusnya menjadi penegak disiplin dan etika profesi justru bertransformasi menjadi perisai impunitas. Hal ini secara gamblang melanggar prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi, sebuah prinsip mendasar dalam etika aparatur dan keadilan substantif. Pelanggaran hukum dan etika yang terjadi bersifat multidimensi dan menciderai komitmen Indonesia sebagai negara hukum:

  • Pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) tentang Negara Hukum yang mensyaratkan penegakan hukum yang independen dan imparsial.
  • Penyimpangan dari kewajiban internasional berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), khususnya kewajiban untuk menyelidiki secara efektif dan menuntut pelaku.
  • Pengabaian terhadap doktrin "Command Responsibility" dalam hukum humaniter internasional, yang menuntut tanggung jawak pimpinan atas tindakan bawahannya.

Intimidasi Sistematis: Kematian Perlahan bagi Demokrasi Substansial

Serangan terhadap Andrie Yunus, sebagaimana ditekankan oleh KontraS, adalah episode dalam sebuah serangan terstruktur yang lebih luas. Tujuannya jelas: melemahkan dan membungkam masyarakat sipil yang berfungsi sebagai check and balance kekuasaan. Ketika negara melalui aparatusnya memilih melindungi pelaku ketimbang memulihkan hak korban dan mencegah kekerasan berulang, negara tersebut telah gagal total dalam fungsi protektifnya. Kondisi ini menciptakan ekosistem yang menormalisasi kekerasan dan ketakutan, yang pada hakikatnya merupakan ancaman eksistensial terhadap demokrasi. Proses kriminalisasi kerja-kerja sipil dan intimidasi terhadap pembela HAM tidak hanya merampas hak individu, tetapi juga melumpuhkan nalar publik dan menghancurkan kepercayaan kolektif pada institusi.

Desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer dan memperkuat mandat lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman adalah langkah prosedural yang diperlukan. Namun, tanpa kemauan politik (political will) yang genuin dari puncak kekuasaan untuk menghancurkan budaya impunitas yang telah berurat berakar, segala reformasi hukum hanya akan menjadi simbolisme kosong. Impunitas adalah kanker ganas yang menggerogoti sendi-sendi kepercayaan publik dan pada akhirnya mengancam stabilitas bangsa itu sendiri. Pertanyaan etis yang paling mendesak adalah: hingga titik mana sebuah bangsa bersedia mengorbankan martabat hukum dan hak asasi warganya demi mempertahankan ilusi stabilitas kekuasaan yang rapuh?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Direktur KontraS, Andrie Yunus, Presiden
Organisasi: KontraS, ANTARA, pengadilan militer, DPR, Komnas HAM, Ombudsman
Lokasi: Indonesia