Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Ahli Hukum Perang: Peran Mahkamah Pidana Internasional dalam Konflik Modern

Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengungkap politisasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengkhianati martabat hukum dan etika perang, di mana keputusan keadilan dikorbankan demi kepentingan geopolitik negara besar. Kasus Myanmar menjadi bukti kegagalan ICC dalam melindungi korban genosida, sementara Indonesia dan ASEAN masih lemah dalam implementasi hukum perang meskipun telah meratifikasi Statuta Roma. Implikasi etisnya: tanpa keberanian politik untuk menegakkan keadilan, ICC dan sistem hukum domestik hanya menjadi simbol kosong yang mengabaikan penderitaan korban konflik modern.

Wawancara Eksklusif dengan Ahli Hukum Perang: Peran Mahkamah Pidana Internasional dalam Konflik Modern

Dalam wawancara eksklusif yang mengguncang dunia hukum internasional, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo—pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia—menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Di tengah konflik modern yang semakin kompleks, ia mengungkap realitas pahit: ketika sistem peradilan nasional runtuh, harapan terakhir para korban justru kerap dikhianati oleh kepentingan politik negara-negara besar. Ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan kegagalan etis yang mengancam martabat hukum global. Dalam kerangka hukum perang dan hukum internasional humaniter, ICC seharusnya menjadi benteng keadilan bagi korban genosida dan kejahatan perang, namun politisasi justru menjadikannya sebagai alat geopolitik yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar etika perang.

Politisasi ICC: Ketika Keadilan Dikorbankan demi Geopolitik

Prof. Harkristuti dengan tegas menyoroti bahwa keputusan ICC sering kali didikte oleh negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto. Kasus Myanmar menjadi contoh nyata bagaimana bukti kejahatan genosida yang kuat tidak mampu menembus tembok politik internasional. Universal jurisdiction yang menjadi fondasi ICC perlahan terkikis oleh pragmatisme negara adidaya. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap etika perang menjadi sistemik:

  • Statuta Roma Pasal 5: Menegaskan yurisdiksi ICC atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi—namun implementasinya terhambat oleh veto politik yang melindungi aktor negara kuat.
  • Pasal 13 Statuta Roma: Memberi kewenangan Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus, yang justru menjadi celah intervensi kepentingan negara besar, mengorbankan prinsip keadilan universal.
  • Etika perang terabaikan: Ketika korban genosida diabaikan, prinsip distinction dan proportionality dalam hukum perang kehilangan makna substantifnya, sementara konflik modern—dengan aktor non-negara, senjata asimetris, dan peperangan hibrida—semakin menuntut penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Wawancara ini menegaskan bahwa politisasi ICC bukan hanya kegagalan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum. Saat korban konflik modern kehilangan akses keadilan, ICC gagal menjalankan perannya sebagai penjaga etika perang. Ini adalah alarm bagi komunitas hukum internasional untuk merefleksikan kembali fondasi etis dari sistem peradilan global.

Indonesia dan ASEAN: Antara Ratifikasi dan Lemahnya Implementasi Hukum Perang

Dalam wawancara tersebut, Prof. Harkristuti juga menyoroti posisi Indonesia yang telah meratifikasi Statuta Roma, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Ia mendorong pemerintah untuk menjadi teladan dalam mengadili pelanggar HAM berat di pengadilan nasional, termasuk kasus-kasus konflik masa lalu. Ini adalah ujian kredibilitas bagi Indonesia sebagai negara yang mengklaim menjunjung tinggi martabat hukum. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan keadilan domestik, ratifikasi hanyalah simbol kosong di hadapan korban. Lebih jauh, dorongan agar negara-negara ASEAN meratifikasi Statuta Roma adalah langkah strategis yang harus disertai komitmen nyata untuk menegakkan supremasi hukum internasional. Di era konflik modern dengan berbagai modus baru, hukum perang menuntut penegakan yang tidak pandang bulu—sebuah tantangan yang harus dijawab dengan tindakan, bukan retorika.

Kritik Prof. Harkristuti adalah pengingat bahwa martabat hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan geopolitik. Apakah aktivis hukum dan masyarakat sipil di Indonesia dan ASEAN akan terus diam ketika ICC kehilangan roh etisnya? Ataukah ini saatnya untuk menuntut perubahan radikal—baik di level domestik maupun internasional—demi keadilan yang sesungguhnya bagi para korban konflik modern? Pertanyaan etis ini menggugah setiap insan hukum untuk mengambil sikap, karena keadilan yang tertunda bukan hanya ketidakadilan, tetapi pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
Organisasi: CNN Indonesia, Universitas Indonesia, Mahkamah Pidana Internasional, Dewan Keamanan PBB, PBB, ASEAN
Lokasi: Indonesia, Myanmar