Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara dengan Pakar Hukum Humaniter tentang Pelanggaran dalam Konflik Bersenjata

Analisis kritis Dr. Maria Sari mengungkap krisis sistemik dalam penegakan hukum humaniter internasional, di mana pelanggaran seperti serangan terhadap sipil dan penahanan tanpa proses hukum terjadi akibat persepsi keliru bahwa norma etis adalah kendala operasional. Kegagalan struktural—mulai dari pelatihan militer yang minim hingga mekanisme pengawasan yang cacat—menciptakan siklus impunitas yang mengikis martabat hukum perang. Solusinya menuntut reformasi paradigmatik: integrasi hukum humaniter sebagai inti komando operasional, pengawasan independen, dan akuntabilitas transparan untuk mencegah degradasi sistem hukum internasional menjadi alat kekuasaan semata.

Wawancara dengan Pakar Hukum Humaniter tentang Pelanggaran dalam Konflik Bersenjata

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, pakar hukum humaniter Dr. Maria Sari membongkar paradoks beracun dalam konflik bersenjata kontemporer: pelanggaran sistematis terhadap Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional yang terjadi bukan karena ketidaktahuan norma, melainkan akibat dikotomi berbahaya antara komitmen retorika dan implementasi operasional. Analisis kritis Dr. Sari menunjuk pada krisis legitimasi hukum perang, di mana prinsip-prinsip dasar—seperti diferensiasi antara kombatan-sipil, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu—sering dikorbankan demi keuntungan taktis sempit atau kepentingan politik domestik. Realitas ini tidak hanya mengakibatkan penderitaan manusiawi yang masif, tetapi secara fundamental mengguncang fondasi etis sistem hukum internasional yang dirancang untuk memanusiawikan peperangan.

Delegitimasi Hukum Humaniter: Dari Norma Etis Menjadi Kendala Operasional

Dr. Sari mengungkap akar krisis ini pada transformasi persepsi yang mematikan: hukum humaniter dipandang banyak aktor konflik bukan sebagai norma etis yang mengikat, melainkan sebagai hambatan birokratis atau beban politik. Persepsi keliru ini melahirkan praktik-praktik yang secara gamblang melanggar inti jus in bello, termasuk:

  • Serangan terhadap populasi dan objek sipil yang jelas dilindungi oleh Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
  • Penggunaan senjata secara tidak diferensiasi di daerah berpenduduk sipil, yang dengan sengaja mengaburkan garis pemisah antara target militer sah dan warga sipil.
  • Penahanan dan interogasi di luar kerangka hukum, yang mengingkari prinsip due process dan melanggar Konvensi Jenewa III tentang perlakuan terhadap tawanan perang serta Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan warga sipil.

Perilaku ini, menurut Dr. Sari, menunjukkan erosi nilai intrinsik hukum sebagai penjaga martabat manusia, bahkan di tengah kekacauan perang. Ketika norma direduksi menjadi strategi pencitraan, pintu bagi pelanggaran masif terbuka lebar.

Kegagalan Struktural: Lemahnya Pelatihan, Pengawasan, dan Akuntabilitas

Di balik setiap pelanggaran, terdapat kegagalan institusional yang sistematis. Dr. Sari menekankan bahwa negara-negara—sebagai pihak utama yang terikat kewajiban—sering kali gagal memenuhi kewajiban fundamental mereka di bawah hukum humaniter internasional. Kegagalan ini termanifestasi melalui:

  • Defisit pelatihan hukum humaniter yang komprehensif bagi personel militer, mengakibatkan ketidaktahuan tentang prinsip-prinsip mendasar seperti proporsionalitas dan pencegahan.
  • Mekanisme pengawasan domestik yang cacat, yang mudah dikompromikan oleh kepentingan politik, budaya militer yang tertutup, dan kurangnya transparansi dalam investigasi dugaan pelanggaran.
  • Absennya akuntabilitas yang kredibel, menciptakan lingkungan impunitas di mana pelaku merasa kebal dari konsekuensi hukum.

Kombinasi mematikan antara persepsi yang keliru dan sistem yang lemah ini, menurut analisis Dr. Sari, menciptakan siklus pelanggaran yang menguatkan dirinya sendiri—setiap kejahatan yang tidak diadili menjadi preseden untuk kejahatan berikutnya.

Reformasi Sistemik: Menghidupkan Kembali Komitmen pada Martabat Hukum

Sebagai jalan keluar, Dr. Sari mengajukan serangkaian rekomendasi yang menuntut perubahan paradigma dan komitmen politik yang nyata. Solusi ini berfokus pada re-internalisasi nilai-nilai hukum humaniter ke dalam DNA operasi militer dan kebijakan keamanan nasional:

  • Integrasi hukum humaniter sebagai inti komando operasional, bukan sekadar pelatihan tambahan. Setiap perencanaan dan eksekusi misi militer wajib melalui legal review yang ketat.
  • Pembentukan mekanisme pengawasan independen dan transparan, baik di tingkat nasional (melalui komisi parlemen atau lembaga khusus) maupun internasional (melalui kerjasama dengan ICRC dan mekanisme pemantauan PBB).
  • Kewajiban untuk menginvestigasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran secara terbuka, dengan proses yang menjamin keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban bagi pelaku.

Dr. Sari menegaskan bahwa kerjasama erat dengan lembaga seperti Komite Palang Merah Internasional bukanlah ancaman terhadap kedaulatan, melainkan manifestasi tanggung jawab negara untuk menegakkan hukum yang mereka ratifikasi.

Peringatan terakhir Dr. Sari menghentak: tanpa aksi korektif yang segera dan sistematis, siklus pelanggaran akan terus berlanjut, dengan implikasi yang jauh melampaui korban langsung. Setiap pelanggaran yang dibiarkan secara langsung mengikis otoritas dan martabat hukum internasional itu sendiri, mengubahnya dari sistem berbasis norma menjadi instrumen kekuasaan belaka. Ketika prinsip-prinsip perang yang beradab diabaikan, apa yang membedakan peradaban kita dari hukum rimba yang seharusnya kita lawan? Inilah pertanyaan etis paling mendesak yang harus dijawab oleh setiap aktor konflik—dan oleh kita semua sebagai penjaga perjanjian kemanusiaan yang telah disepakati setelah dua perang dunia yang menghancurkan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Maria Sari