Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Urgensi Reformasi Peradilan Militer Ditekankan di Tengah Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus mengungkap ketimpangan struktural peradilan militer yang mengancam asas kesetaraan di hadapan hukum. Tanpa reformasi peradilan militer dan supremasi sipil, praktik impunitas akan terus menggerogoti profesionalisme TNI dan martabat hukum. Pembatasan kewenangan peradilan militer pada tindak pidana militer murni menjadi langkah etis yang mendesak.

Urgensi Reformasi Peradilan Militer Ditekankan di Tengah Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa kriminal biasa; ia membuka kembali debat publik yang selama ini terpendam mengenai sejauh mana sistem peradilan militer Indonesia menyisakan ketimpangan struktural yang mengancam asas kesetaraan di hadapan hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap militerisme bukanlah bentuk anti-militer, melainkan upaya konstitusional menjaga Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berada pada rel fungsi pertahanan negara, bukan mencampuri ranah sipil yang seharusnya diatur oleh peradilan umum. Tanpa reformasi peradilan militer yang mendasar, prinsip negara hukum dan martabat hukum akan terus terkikis oleh praktik impunitas.

Konstruksi Hukum yang Timpang: Pasal 65 UU TNI dalam Praktik

Persoalan mendasar terletak pada konstruksi Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 65, yang secara normatif menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Namun dalam realitasnya, ketentuan ini sering kali mandek akibat dominasi interpretasi internal militer. Praktik peradilan militer yang cenderung tertutup dan hierarkis menimbulkan ketimpangan hukum yang mencolok antara warga sipil dan anggota TNI. Kesenjangan ini, jika dibiarkan, akan menciptakan dua kelas warga negara di hadapan hukum: satu kelas yang tunduk pada proses peradilan transparan dan satu kelas lainnya yang justru dilindungi oleh sistem internal yang rentan terhadap konflik kepentingan.

Tidak mengherankan jika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat, semakin menipis. Ketika peradilan militer dipersepsikan sebagai alat pembela institusi, bukan pencari keadilan, maka asas kesetaraan hanya menjadi slogan konstitusional. Beberapa pasal dan prinsip yang relevan untuk dicermati antara lain:

  • Pasal 65 UU TNI: secara prinsip menghendaki prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, namun implementasinya masih lemah.
  • Asas Equality Before the Law: dijamin dalam Pasal 27 UUD 1945, namun praktik peradilan militer sering menciptakan pengecualian terselubung.
  • Prinsip Supremasi Sipil: sebagai fondasi negara hukum demokratis, harus tercermin dalam kontrol terhadap sistem peradilan militer.

Reformasi Peradilan Militer: Agenda Supremasi Sipil dan Perlindungan HAM

Reformasi peradilan militer bukanlah sekadar soal teknis kelembagaan, melainkan agenda besar yang menyangkut supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Selama TNI masih memiliki kewenangan mengadili anggotanya sendiri dalam kasus pidana umum, maka ruang bagi praktik impunitas akan selalu terbuka. Profesionalisme TNI justru akan semakin kuat apabila tunduk pada sistem peradilan yang sama dengan warga sipil, bukan dengan menciptakan zona hukum khusus.

Langkah reformasi yang mendesak meliputi penyelarasan regulasi, penguatan pengawasan eksternal, dan pembatasan kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer murni. Tanpa perubahan fundamental, kasus-kasus seperti penyiraman Andrie Yunus hanyalah puncak gunung es dari ketidakadilan struktural yang terus menggerogoti prinsip negara hukum. Oleh karena itu, pembenahan sistem harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons tekanan publik sesaat.

Pada akhirnya, reformasi peradilan militer adalah ujian atas komitmen Indonesia terhadap supremasi sipil dan martabat hukum. Pertanyaan etis yang harus dijawab: apakah TNI sanggup membuktikan profesionalisme tanpa kekebalan istimewa? Jika jawabannya belum ada, aktivis hukum dan masyarakat sadar hukum harus terus mendesak perubahan, sebab gagal mereformasi peradilan militer berarti membiarkan ketidakadilan struktural menjadi bagian permanen dari kehidupan berbangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: TNI