Ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghantam keras Iran jika terbukti terlibat dalam pembajakan pesawat Flydubai menimbulkan pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap hukum internasional dan etika perang. Pernyataan tersebut, yang mengedepankan retribusi militer sebelum adanya investigasi hukum yang tuntas, secara implisit menabrak prinsip proporsionalitas dan larangan penggunaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2(4) Piagam PBB. Dalam perspektif aktivis hukum, langkah semacam ini tidak hanya mereduksi kompleksitas konflik menjadi narasi balas dendam, tetapi juga mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah melalui Mahkamah Internasional atau Dewan Keamanan PBB. Ketika negara adidaya mengambil posisi sebagai 'hakim, jaksa, dan eksekutor' sekaligus, martabat hukum global terancam oleh logika 'hukum rimba' yang lebih mengutamakan kekuatan daripada keadilan.
Pelanggaran Prinsip Hukum Internasional dalam Ancaman Militer terhadap Iran
Dari sudut pandang hukum internasional, ancaman penggunaan kekuatan militer sebelum pembuktian hukum yang sah melanggar beberapa norma fundamental. Pertama, prinsip non-use of force yang dikodifikasi dalam Pasal 2(4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Kedua, doktrin self-defense dalam Pasal 51 hanya dapat dibenarkan jika terjadi serangan bersenjata yang nyata dan segera — bukan dugaan keterlibatan dalam pembajakan yang belum terbukti. Ketiga, asas proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional mensyaratkan bahwa setiap respons militer harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, bukan bersifat punitif atau preventif tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih jauh, ancaman semacam ini mengabaikan prosedur investigasi multilateral yang seharusnya ditempuh. Pembajakan pesawat adalah kejahatan transnasional yang berada dalam yurisdiksi Konvensi Tokyo 1963, Den Haag 1970, dan Montreal 1971. Daripada mengancam serangan militer, negara-negara seharusnya bekerja sama melalui Interpol atau mekanisme ekstradisi yang diatur dalam perjanjian bilateral. Dengan mengambil jalur sepihak, Trump tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi stabilitas kawasan Timur Tengah.
Etika Perang di Bawah Bayang-Bayang Narasi Balas Dendam
Dalam kerangka etika perang atau jus ad bellum, ancaman militer terhadap Iran sebelum adanya bukti kuat menunjukkan kegagalan dalam memenuhi kriteria just cause (alasan yang adil) dan last resort (upaya terakhir). Merujuk pada tradisi perang just-war, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan setelah semua jalur diplomatik dan hukum gagal. Namun, pernyataan Trump justru menutup ruang dialog dengan ancaman tindakan keras yang bersifat pre-emptive. Padahal, dugaan keterlibatan Iran dalam pembajakan Flydubai masih memerlukan verifikasi melalui kanal diplomatik dan kerja sama intelijen yang transparan.
Dari perspektif etika, ancaman ini juga memicu eskalasi yang tidak perlu dan mempermainkan nyawa warga sipil. Setiap aksi militer — betapapun 'terarah' — selalu berisiko menimbulkan korban di luar target. Prinsip distinction dalam Hukum Humaniter Internasional mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, namun ancaman serangan balasan seringkali mengabaikan kewajiban tersebut. Narasi 'hantam keras' yang digunakan Trump mencerminkan mentalitas balas dendam yang tidak sejalan dengan etika perang modern yang diatur dalam Konvensi Den Haag dan Jenewa.
Selain itu, sikap semacam ini merusak legitimasi sistem hukum internasional yang sudah rapuh. Ketika negara kuat seperti AS secara terang-terangan mengancam akan mengambil tindakan militer tanpa proses hukum, maka pesan yang disampaikan kepada komunitas internasional adalah bahwa hukum hanya berlaku bagi negara lemah. Hal ini berbahaya karena mendorong negara lain untuk mengikuti jejak yang sama, sehingga dunia kembali ke era 'hukum rimba' yang mengancam perdamaian global.
Bagi Indonesia dan negara-negara yang menjunjung tinggi martabat hukum, pernyataan Trump harus menjadi pengingat akan urgensi memperkuat mekanisme multilateral dan penegakan hukum internasional. Aktivis hukum dan pemerhati etika perang perlu bersuara lantang menolak logika balas dendam yang mengabaikan asas proporsionalitas, keadilan, dan perlindungan terhadap warga sipil. Bukankah sudah saatnya dunia beralih dari budaya 'hantam keras' menuju budaya 'bukti keras' melalui jalur hukum yang sah? Atau akankah kita diam saja melihat hukum internasional dikoyak oleh ambisi negara adidaya?