Laporan terbaru dari Markas Pusat Komando Nasional TPNPB kembali menghebohkan ruang publik. Klaim yang menyebut aparat keamanan menembak 10 warga sipil di Kampung Samboga, Yahukimo, pada pertengahan September 2026, menjadi sorotan tajam. Meskipun kebenaran laporan ini belum dapat diverifikasi secara independen, esensi etika dan hukum yang terkandung di dalamnya tidak bisa diabaikan. Setiap pelaporan kekerasan terhadap warga sipil, apa pun sumbernya, adalah terpaan langsung terhadap martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara dan seluruh aparatnya.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, tindakan menembak warga sipil yang tidak terlibat dalam permusuhan adalah pelanggaran berat. Ketentuan dalam Geneva Conventions dan protokol tambahannya menegaskan pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Namun, yang lebih menggerus keadilan adalah kondisi informasi yang gelap dan timpang di zona konflik Papua. Akses media, lembaga HAM, dan pengamat netral yang sangat terbatas membuat verifikasi menjadi sulit dilakukan. Hal ini bukanlah alasan untuk mengabaikan laporan, melainkan cermin kegagalan negara dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas di wilayah operasi militer.
Kegagalan Menyelidiki adalah Kegagalan Bernegara
Setiap klaim kekerasan yang ditujukan pada warga sipil membebankan kewajiban prima facie kepada negara untuk melakukan penyelidikan yang kredibel. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi, menegaskan hak korban atas keadilan dan pemulihan. Ketika pemerintah daerah, TNI, Polri, dan lembaga kemanusiaan gagal memberikan keterangan resmi yang cepat dan jelas, kecurigaan akan adanya upaya menutup-nutupi peristiwa menjadi tak terhindarkan. Keheningan resmi dalam menanggapi laporan serius adalah bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap kewajiban publik. Ini bukan sekadar masalah prosedur, melainkan pertaruhan integritas negara hukum kita.
Lebih jauh lagi, insiden di Yahukimo menyingkap absennya mekanisme pencatatan dan pelaporan korban sipil yang netral dan terpercaya. Ketika setiap pihak saling menuduh dan tidak ada otoritas verifikasi yang diterima semua, maka yang menjadi korbannya adalah kebenaran dan keadilan itu sendiri. Dimensi etika perang mengajarkan bahwa terangnya kebenaran adalah alat pencegah utama terhadap pelanggaran. Tanpa transparansi dan kemauan untuk menyelidiki, siklus kekerasan akan terus berulang, dan legitimasi negara hukum kian tergerus. Berikut adalah norma dan kewajiban yang seharusnya ditegakkan:
- Kewajiban Penyelidikan: Berdasarkan Pasal 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik, negara wajib menyelidiki secara efektif setiap dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus penembakan warga sipil.
- Hak atas Informasi Publik: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa transparansi adalah hak setiap warga negara, dan negara tidak boleh menutupinya.
- Prinsip Pembeda: Dalam LOAC atau hukum sengketa bersenjata, aparat wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil. Pelanggaran terhadap prinsip ini adalah kejahatan perang.
- Akuntabilitas Prosedur Standar: Setiap operasi militer harus memiliki protokol penyelidikan yang jelas dan melibatkan lembaga independen untuk menghindari ambiguitas dan penyangkalan.
Menggugah Kesadaran Hukum Aktivis
Ketidakmampuan melakukan verifikasi independen seharusnya justru membangkitkan pertanyaan kritis: mengapa ruang verifikasi itu tidak ada? Jika sistem hukum kita bekerja secara maksimal, kejadian ini harusnya memicu respons tanggap dari Komnas HAM dan Ombudsman tanpa perlu ditunggu desakan publik. Komunikasi yang lamban dan pernyataan yang saling bertentangan dari aparat hanya akan memperdalam luka kepercayaan masyarakat.
Di ujungnya, tersisa pertanyaan etis yang tajam: akankah keadilan menjadi milik semua warga negara, atau hanya mereka yang mampu memaksakan klaim politik lewat laporan? Saat cahaya hukum justru redup di tengah konflik, maka makna perlindungan menjadi absurd. Para aktivis hukum yang ada di garis depan kini bertanggung jawab untuk mengawal kasus ini hingga tunas keadilan benar-benar bersemi. Di sinilah esensi dari etika perang dan martabat hukum dipertaruhkan: bukan oleh pidato, melainkan oleh konsistensi tindakan dalam menegakkan kebenaran.