Dalam ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kesaksian ahli Todung Mulya Lubis bukan sekadar analisis teknis, melainkan sebuah kecaman keras terhadap martabat hukum internasional Indonesia. Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang tengah diuji, terungkap sebagai perjanjian yang mengandung ketimpangan struktural yang mengkhianati prinsip dasar kedaulatan. Rasio kewajiban 210 berbanding 8 antara Indonesia dan AS bukanlah kesalahan klausul biasa, melainkan indikator kegagalan diplomasi hukum dan pengabaian prinsip reciprocity yang menjadi tulang punggung hubungan antarnegara berdaulat. Fakta ini membuka luka lama: hingga kapan hukum menjadi alat legitimasi bagi kesepakatan yang pincang?
Analisis Hukum: Dari Keadilan Timbal Balik ke Pembatalan demi Hukum
Di hadapan majelis hakim, Todung Mulya Lubis menegaskan posisi hukum yang tak tergoyahkan. Perjanjian dagang internasional yang timpang ini telah melanggar prinsip fundamental pacta sunt servanda dalam tata kelola hubungan internasional, di mana asas keadilan dan timbal balik (reciprocity) adalah jiwa dari setiap kontrak. Lubis secara lugas menyebut perjanjian ini 'batal demi hukum', sebuah terminologi hukum yang kuat yang menggugat validitasnya sejak awal. Argumen ini didukung oleh preseden di negara lain, di mana Mahkamah Agung AS sendiri pernah membatalkan kebijakan tarif unilateral, dan Malaysia dengan berani menolak perjanjian serupa. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum internasional, negara memiliki kewenangan dan bahkan kewajiban moral-hukum untuk menolak instrument yang jelas-jelas merugikan.
- Pelanggaran Prinsip Reciprocity: Ketimpangan 210:8 merupakan penghinaan terhadap prinsip timbal balik yang menjadi fondasi international law.
- Batal demi Hukum (Void ab Initio): Cacat substansial sejak awal negosiasi menyebabkan perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Preseden Yurisprudensi: Sikap Malaysia dan putusan pengadilan di AS menjadi acuan bahwa pembatalan adalah langkah hukum yang sah dan perlu.
Etika Perjanjian dan Posisi DPR: Kedaulatan di Ujung Tanduk
Persoalan ini melampaui sekadar angka-angka teknis perdagangan; ia adalah soal etika bernegara dalam percaturan perjanjian internasional. Ketimpangan yang sedemikian jomplang mencerminkan pengabaian proses partisipasi publik yang bermakna dan minimnya peran strategis Kementerian Luar Negeri. Dalam konteks etika perang—yang prinsipnya adalah proporsionalitas dan pembedaan (distinction)—perjanjian dagang yang 'tidak fair dan tidak seimbang' ini adalah bentuk lain dari agresi ekonomi yang melumpuhkan kedaulatan nasional. Di sinilah peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penjaga kedaulatan konstitusional diuji. Proses ratifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang kontrol final untuk mencegah eksekutif mengikat negara pada komitmen yang menghancurkan.
Gugatan koalisi masyarakat sipil ke PTUN adalah preseden konstitusional yang vital. Ia mengembalikan fungsi hukum sebagai pengimbang kekuasaan, menguji batas kewenangan eksekutif, dan menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan penuh untuk menolak ratifikasi perjanjian yang substansial merugikan. Pertanyaannya kini bersifat etis sekaligus hukum: Akankah DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk membela kepentingan nasional, atau akan membiarkan dagang menjadi alat penindasan baru? Pilihan ini akan menentukan apakah hukum masih memiliki martabat sebagai penjaga keadilan, atau telah tereduksi menjadi stempel legitimasi bagi ketidakadilan.
Kisah perjanjian ini adalah cermin dari kegagalan sistemik. Ia mengajarkan bahwa negosiasi internasional tanpa prinsip hukum yang kuat hanya akan melahirkan ketergantungan dan ketimpangan. Negara harus belajar dari kesalahan ini: hukum bukanlah alat untuk mengesahkan kesepakatan yang timpang, melainkan tameng terakhir untuk melindungi keadilan dan kedaulatan bangsa. Untuk para aktivis hukum dan pembela kedaulatan, pertanyaan penutupnya adalah: Sudah siapkah kita membangun budaya diplomasi hukum yang berani, kritis, dan berprinsip, di mana setiap klausul diperiksa bukan hanya dari untung-rugi ekonomi, tetapi dari kacamata keadilan dan martabat bangsa di mata dunia?