Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

TNI Tembak Mati Anggota OPM di Pegunungan Bintang, Klaim Patuhi ROE dan HAM

TNI Tembak Mati Anggota OPM di Pegunungan Bintang, Klaim Patuhi ROE dan HAM
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III melaporkan seorang anggota kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas ditembak dalam operasi di Distrik Awingbon, Kabupaten Pegunungan Bintang. Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto menyatakan tindakan tersebut diambil setelah kelompok bersenjata menembaki personel TNI, dan bahwa satgas bertindak berdasarkan undang-undang, peraturan, serta Rules of Engagement (ROE) untuk menjunjung tinggi hukum dan HAM. Klaim kepatuhan pada ROE dan HAM dalam operasi kontra-gerilya di wilayah terpencil seperti Pegunungan Bintang memerlukan pengawasan dan verifikasi independen yang ketat. ROE, meski dirancang untuk membingkai penggunaan kekuatan, dapat menjadi kabur dalam praktik, terutama ketika akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan pasca-tembak minim. Pernyataan bahwa anggota OPM 'melakukan perlawanan' harus diverifikasi secara objektif untuk memastikan prinsip keniscayaan (necessity) dan proporsionalitas benar-benar diterapkan. Seruan Letjen Lucky agar anggota OPM 'kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi' sambil mengancam 'tindakan tegas' mencerminkan pendekatan keamanan yang dominan, yang mungkin mengabaikan dimensi politik dan HAM dari konflik Papua. Keseimbangan antara kewajiban negara menegakkan hukum dan kewajiban menghormati hak hidup serta proses hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk yang dituduh sebagai musuh negara, merupakan ujian bagi martabat sistem hukum Indonesia.