Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

TNI Respons Usul Sertifikasi HAM Pigai: 'Siap Ikuti Regulasi yang Ada'

Respons TNI terhadap usulan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan menunjukkan keengganan reformasi struktural, dengan sikap menunggu regulasi meski pendidikan HAM sudah diklaim ada. Dalam perspektif hukum humaniter, sertifikasi merupakan instrumen krusial untuk internalisasi norma ke dalam komando operasi. Pertanyaan etis mendasar adalah apakah TNI akan proaktif membangun budaya hukum atau hanya patuh pada regulasi yang dipaksakan.

TNI Respons Usul Sertifikasi HAM Pigai: 'Siap Ikuti Regulasi yang Ada'

Respons TNI terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan perwira justru menunjukkan celah mendasar dalam komitmen reformasi institusi pertahanan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan kesiapan mengikuti regulasi jika nantinya ditetapkan, namun dengan tegas menekankan bahwa pembahasan dan dasar hukum usulan tersebut belum ada. Pernyataan ini, meskipun terdengar kooperatif, menyimpan pesan implisit: tanpa kehendak politik internal yang kuat, norma HAM berisiko menjadi sekadar formalitas birokrasi.

Sertifikasi HAM sebagai Pilar Hukum Humaniter dalam Komando Operasi

Dalam perspektif hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter dan HAM, setiap pemegang komando—terutama di level operasional—wajib memiliki pemahaman mendalam tentang perlindungan warga sipil, larangan penyiksaan, dan prinsip proporsionalitas. Sertifikasi HAM bukan sekadar alat administratif, melainkan instrumen strategis untuk menginternalisasi nilai-nilai tersebut ke dalam setiap keputusan militer. Tanpa itu, risiko pelanggaran berat seperti yang tercatat dalam berbagai konflik kontemporer akan terus membayangi.

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengikat pihak dalam konflik bersenjata non-internasional untuk menjamin perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi. Sertifikasi HAM dapat menjadi jembatan implementasi prinsip ini dalam prosedur operasi TNI.
  • Prinsip Komando dan Tanggung Jawab (Rome Statute Pasal 28) menuntut komandan yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran untuk mencegah dan menghukum. Sertifikasi memastikan komandan memiliki kompetensi minimal untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
  • Reformasi Sektor Keamanan yang dianjurkan PBB mensyaratkan integrasi HAM dalam semua tahap penugasan, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga jabatan. TNI yang menyatakan siap mengikuti regulasi harus mendorong percepatan regulasi ini, bukan hanya menunggu.

Regulasi sebagai Ujian Komitmen Reformasi Struktural TNI

Sikap "menunggu regulasi" yang disampaikan Kapuspen TNI dapat ditafsirkan sebagai bentuk keengganan untuk melakukan pembenahan internal secara proaktif. Padahal, TNI sendiri mengakui pendidikan HAM sudah menjadi bagian pembekalan prajurit. Namun, tidak adanya sistem sertifikasi dan verifikasi kompetensi HAM bagi perwira yang akan menduduki jabatan strategis menunjukkan kesenjangan antara klaim dan praktik.

Dalam konteks ini, usulan Pigai justru menjadi test case bagi komitmen negara terhadap integrasi norma HAM ke dalam jantung institusi pertahanan. Jika TNI hanya patuh pada aturan yang dipaksakan dari luar, maka reformasi bersifat reaktif, bukan transformatif. Sebaliknya, jika TNI proaktif merancang dan mengadopsi regulasi internal tentang sertifikasi HAM sebagai syarat promosi dan jabatan, maka institusi ini akan menjadi contoh nyata penegakan martabat hukum.

  • Pasal 28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut prajurit wajib menjunjung tinggi HAM. Namun, pelaksanaannya tanpa standar evaluasi yang terukur jelas kontraproduktif.
  • Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Prajurit perlu direvisi untuk mencantumkan sertifikasi HAM sebagai variabel wajib dalam sistem promosi jabatan di semua matra.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah TNI akan terus menunggu regulasi dari luar—yang mungkin tidak pernah tuntas dibahas—ataukah institusi ini memiliki keberanian moral untuk secara mandiri membangun budaya hukum yang menghargai martabat manusia? Tanpa jawaban tegas, sertifikasi HAM hanya akan menjadi wacana yang tenggelam dalam birokrasi, sementara pelanggaran HAM struktural terus berulang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai, Muhammad Nas
Organisasi: TNI, Kementerian HAM