Langkah sterilisasi bandara dan pengerahan operasi gabungan pasca penembakan pilot di Yahukimo tak hanya soal pemulihan logistik, tetapi membuka pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas hukum atas pelanggaran berat terhadap prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Menempatkan normalisasi penerbangan sebagai fokus utama, aparat berisiko mengebiri proses investigasi mendalam atas serangan yang melanggar inti Konvensi Jenewa 1949, khususnya prinsip dasar pembedaan (distinction) dan proporsionalitas antara kombatan dan non-kombatan.
Pemulihan Infrastruktur vs. Penegakan Hukum Humaniter
Fokus operasi gabungan pada sterilisasi bandara dan pemulihan akses logistik di wilayah terpencil memang memiliki urgensi kemanusiaan. Namun, dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter internasional, respons terhadap insiden kriminal yang terjadi di tengah konflik bersenjata tidak boleh berhenti pada aspek teknis-operasional. Jaminan keamanan Yahukimo harus dibangun di atas fondasi penegakan hukum yang komprehensif, terutama menyangkut serangan terhadap aset sipil dan personel non-kombatan. Prioritas tunggal pada normalisasi berpotensi menggeser narasi dari kejahatan perang menuju sekadar gangguan law and order, suatu reduksi yang berbahaya bagi martabat hukum.
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (Common Article 3) dengan tegas melarang kekerasan terhadap persons taking no active part in the hostilities, termasuk awak pesawat sipil dalam misi kemanusiaan.
- Protokol Tambahan I 1977 Pasal 52 menegaskan perlindungan objek-objek sipil yang vital bagi kelangsungan hidup penduduk, di mana bandara perintis termasuk kategori ini.
- Prinsip accountability dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa setiap serangan terhadap objek sipil harus disertai investigasi transparan untuk menentukan motif dan pertanggungjawaban pelaku, bukan sekadar pembersihan TKP.
Etika Operasi Keamanan di Wilayah Konflik: Antara Stabilisasi dan Keadilan
Pernyataan tentang operasi gabungan yang bertujuan menjamin keamanan agar maskapai tidak merasa terancam mengisyaratkan pendekatan keamanan yang bersifat reaktif dan instrumental. Dalam etika perang, terutama doktrin jus post bellum (keadilan pasca konflik), pemulihan tatanan harus berjalan seiring dengan pencarian keadilan bagi korban dan pencegahan pengulangan kekerasan. Mengabaikan dimensi keadilan dalam pemulihan logistik berpotensi memperkuat siklus impunitas dan melanggengkan ketidakpastian hukum di Papua Pegunungan. Fokus pada pengejaran pelaku tanpa penyelidikan mendalam terhadap akar konflik dan pola serangan serupa di masa lalu hanya akan menjadi tindakan kosmetik.
Lebih jauh, operasi sterilisasi bandara yang digerakkan aparat negara dalam merespons aksi kelompok bersenjata harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality dalam hukum operasi militer. Penggunaan kekuatan untuk mengamankan infrastruktur sipil tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat setempat atau memperburuk situasi humaniter. Pengalaman di berbagai wilayah konflik menunjukkan bahwa operasi keamanan yang hanya bertumpu pada pendekatan security-centric tanpa diimbangi pendekatan hukum dan dialog justru kerap memicu eskalasi kekerasan baru.
Narasi yang dibangun pasca insiden Yahukimo ini menguji komitmen Indonesia terhadap norma-norma hukum humaniter yang telah diratifikasi. Apakah pemulihan logistik dan normalisasi penerbangan akan menjadi tameng untuk menutupi tuntutan investigasi independen atas kemungkinan pelanggaran hukum humaniter? Ataukah negara akan menunjukkan kepemimpinan hukum dengan menempatkan penegakan prinsip-prinsip etika perang dan perlindungan warga sipil sebagai jantung dari setiap upaya pemulihan keamanan Yahukimo? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi aktivis hukum, tetapi bagi semua pihak yang meyakini bahwa perdamaian sejati mustahil dibangun di atas reruntuhan keadilan.