Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

TNI AD Klarifikasi Peran Dalam Pemberantasan Begal: Bukan Ambil Alih Hukum

Keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal melalui skema OMSP, meski diklaim sebagai bantuan, mengancam prinsip supremasi sipil dan mengaburkan garis kewenangan antara militer dan aparat penegak hukum sipil. Legitimasi dan proporsionalitas penggunaan operasi militer untuk kejahatan jalanan biasa patut dipertanyakan, karena berisiko menggeser fondasi keamanan publik dari rule of law menuju rule by force. Situasi ini memerlukan evaluasi mendesak untuk mencegah normalisasi militarisasi ruang sipil yang merusak tatanan demokrasi konstitusional.

TNI AD Klarifikasi Peran Dalam Pemberantasan Begal: Bukan Ambil Alih Hukum

Klaim TNI Angkatan Darat bahwa keterlibatan prajuritnya dalam operasi pemberantasan begal hanya sebagai 'bantuan' dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), telah menyentuh saraf fundamental dalam konstitusi negara hukum: kewenangan. Menggunakan personel militer bersenjata untuk menangani kejahatan jalanan biasa, sekalipun atas 'permintaan resmi kepolisian', bukan sekadar soal patroli gabungan. Ini adalah pergeseran paradigma berbahaya yang mengaburkan garis demarkasi antara domain sipil yang diatur hukum dan domain militer yang beroperasi dengan logika komando, berpotensi menggerogoti prinsip supremasi sipil dan rule of law itu sendiri.

OMSP di Ujung Tanduk: Ketika Bantuan Menjadi Pengaburan Kewenangan

Meski legalitas formal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) disebut merujuk pada UU TNI, legitimasi substansialnya untuk kasus seperti begal sangatlah rapuh. TNI menekankan bahwa perannya bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum, namun dalam praktiknya, kehadiran prajurit bersenjata lengkap di ruang publik memberikan pesan yang sangat berbeda kepada masyarakat. Persoalan mendasarnya terletak pada uji kepatutan dan keperluan (necessity and proportionality test). Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah:

  • Apakah kapasitas institusi Polri benar-benar sudah kolaps sehingga memerlukan intervensi militer untuk kejahatan keseharian?
  • Apakah eskalasi respons dengan logika militer—meski disebut patroli gabungan—merupakan tindakan yang proporsional terhadap ancaman begal?
  • Di mana batas antara efek pencegahan yang diharapkan dengan efek intimidasi dari militarisasi ruang sipil?
Penggunaan OMSP dalam konteks ini berisiko menjadi pintu masuk bagi normalisasi kehadiran TNI di wilayah yang secara konstitusional bukan ranahnya.

Militarisasi Hukum dan Ancaman terhadap Civil-Military Relations

Dari perspektif etika pemerintahan dan hukum internasional, setiap perluasan peran militer ke ranah sipil harus melalui pengawasan yang ketat. Konsep civil-military relations yang sehat mensyaratkan subordinasi militer pada kekuasaan sipil yang demokratis. Pencampuradukan peran, di mana militer terlibat dalam penegakan hukum pidana biasa, berpotensi mendistorsi relasi ini. Implikasi etisnya jauh lebih dalam daripada sekadar efektivitas menangkap pelaku. Negara secara perlahan menggeser fondasi perlindungannya dari rule of law menuju rule by force. Masyarakat mulai melihat keamanan bukan sebagai hasil dari proses hukum yang beradab, tetapi dari bayang-bayang dan kekuatan senjata. Penguatan 'efek pencegahan' dengan cara ini pada hakikatnya adalah pengakuan kegagalan metode sipil dan kapitulasi pada logika kekerasan terinstitusional.

Klaim bahwa tindakan ini murni bantuan dan tidak mengambil alih kewenangan juga perlu dikritisi secara hukum. Dalam praktik, sulit memisahkan secara tegas antara 'mendampingi' dan 'mendominasi' ketika pihak yang mendampingi membawa kemampuan tempur dan senjata api. Pernyataan TNI justru mengungkap suatu paradoks: jika fungsinya hanya pencegahan dan pendampingan, mengapa perlu kerangka OMSP yang notabene adalah operasi militer? Apakah tidak ada instrumen koordinasi sipil yang lebih tepat, yang tidak membawa serta beban historis dan politik dari involusi militer? Situasi ini menunjukkan lemahnya kerangka regulasi yang memungkinkan interpretasi luas terhadap mandat militer di luar medan perang.

Evaluasi mendatang terhadap pelaksanaan OMSP menjadi sebuah keharusan konstitusional. Pemerintah dan DPR tidak bisa lagi menutup mata terhadap potensi penyimpangan mandat yang secara perlahan menggeser supremasi sipil. Pertanyaan akhir yang harus dijawab bukan hanya tentang efektivitas menurunkan angka begal, tetapi tentang jenis masyarakat seperti apa yang kita bangun: masyarakat yang terlindungi oleh hukum yang berdaulat, atau masyarakat yang diawasi oleh tentara yang berpatroli? Ketika jawabannya condong ke yang terakhir, maka yang sedang diberantas bukan hanya begal di jalanan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri di tingkat ideologis.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Donny Pramono
Organisasi: TNI Angkatan Darat, TNI, Polri, DPR