Tiga tahun genosida di Gaza telah membuktikan bahwa hukum internasional bukanlah benteng keadilan, melainkan kanvas yang mudah dihapus oleh kepentingan geopolitik. Sejak dimulainya serangan militer besar-besaran pada 2021, Gaza menjelma menjadi ruang sidang terbuka yang menguji konsistensi penerapan hukum humaniter internasional — dan hasilnya memalukan. Prinsip perlindungan warga sipil yang dijamin oleh Konvensi Jenewa tidak lagi memiliki makna substantif ketika berhadapan dengan kekuatan militer yang didukung negara adidaya. Pertanyaan mendasar yang diajukan oleh penderitaan warga sipil Palestina adalah: apakah hukum internasional masih menjadi instrumen keadilan, atau sekadar retorika kosong yang mudah diabaikan oleh negara-negara kuat? Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan etika perang di Gaza harus dibaca sebagai ujian kredibilitas sistem global yang mengaku menjunjung tinggi keadilan universal.
Gaza: Ruang Sidang Terbuka Hukum Humaniter Internasional
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, setiap bom yang jatuh di Gaza adalah kegagalan sistemik hukum internasional. Berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat (1949) yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan, sejumlah norma fundamental telah dilanggar secara sistematis di Gaza:
- Pasal 33: Melarang hukuman kolektif — namun blokade total dan pengeboman permukiman padat penduduk justru menjadi kebijakan resmi.
- Pasal 49: Melarang pemindahan paksa warga sipil — tetapi lebih dari 1,9 juta warga Gaza terusir dari rumah mereka.
- Pasal 53: Melarang perusakan properti pribadi secara sewenang-wenang — ribuan rumah, rumah sakit, dan sekolah hancur tanpa dasar militer yang jelas.
- Pasal 56: Menjamin akses bantuan kemanusiaan — namun konvoi bantuan terus dihambat, dan infrastruktur vital seperti RS Al-Shifa sengaja ditargetkan.
Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya kejahatan perang, melainkan bukti bahwa hukum humaniter internasional telah menjadi alat legitimasi bagi operasi militer, bukan perisai bagi warga sipil. Ketidakmampuan komunitas internasional untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat menciptakan preseden berbahaya: bahwa impunitas adalah hak istimewa yang bisa dibeli dengan kekuatan politik.
Krisis Kredibilitas Mekanisme Penegakan Hukum Global
Devan Keamanan PBB, yang seharusnya menjadi garda terdepan perdamaian dan keamanan internasional, mengalami paralysis total ketika berhadapan dengan genosida di Gaza. Resolusi DK PBB 2803 meski disahkan, mandek dalam implementasi karena veto dan tekanan politik negara adidaya. Situasi ini mengikis tiga pilar utama sistem hukum global: imparsialitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Gaza menjadi simbol nyata bagaimana hukum dikalahkan oleh kekuatan, dan bagaimana norma-norma kemanusiaan dikorbankan demi logika politik kekuasaan. Lebih celaka lagi, mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pun tak berdaya karena hambatan yurisdiksi dan tekanan diplomatik. Ketiadaan akses keadilan bagi korban genosida Gaza adalah tamparan bagi seluruh sistem keadilan global yang mengaku berdasarkan hukum.
Dari sudut pandang etika perang, pembiaran ini melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang merupakan fondasi hukum humaniter. Serangan yang secara jelas tidak membedakan target militer dan sipil, serta menimbulkan kerusakan yang tidak proporsional terhadap keuntungan militer yang diharapkan, harus diadili sebagai kejahatan perang. Namun, politik kekuasaan telah menggantikan etika, dan martabat hukum dikhianati oleh negara-negara yang seharusnya menjadi penjaganya.
Di tengah reruntuhan Gaza, muncul pertanyaan etis yang mengguncang hati nurani setiap aktivis hukum: Apakah kita masih percaya bahwa hukum internasional bisa menjadi benteng keadilan, atau kita telah membiarkannya menjadi topeng bagi ketidakadilan? Gaza bukan sekadar konflik regional; ia adalah cermin retak yang memantulkan kegagalan moral kita semua. Aktivis hukum dan pembela HAM tidak bisa diam — saatnya menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, menghentikan impunitas, dan memulihkan martabat hukum sebagai instrumen keadilan universal, bukan alat politik kekuasaan.