Laporan investigasi Tempo baru-baru ini mengungkap fakta memprihatinkan: penanganan bencana alam di Indonesia belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan seperti pengungsi internal (IDPs) dan penyandang disabilitas. Praktik diskriminatif dalam distribusi bantuan dan minimnya akses hukum bagi korban menandakan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter belum terinternalisasi dalam kebijakan nasional. Padahal, Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan secara eksplisit mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga sipil dalam situasi darurat, termasuk bencana non-konflik. Kondisi ini mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan kemanusiaan di tengah krisis bencana alam yang kerap melanda.
Dimensi Hukum Humaniter yang Terabaikan dalam Tanggap Darurat Bencana
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya tidak hanya berlaku dalam situasi konflik bersenjata, tetapi juga memberikan prinsip-prinsip dasar perlindungan warga sipil yang relevan dalam situasi darurat lainnya, termasuk bencana alam. Prinsip non-diskriminasi, kewajiban memastikan akses terhadap kebutuhan dasar, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti IDPs dan disabilitas merupakan fondasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tahap tanggap darurat. Namun, temuan Tempo menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, misalnya:
- Ketidakmerataan distribusi bantuan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas dan pengungsi internal.
- Minimnya mekanisme akses hukum yang memungkinkan korban bencana untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas pangan, hunian, dan pelayanan kesehatan yang layak.
- Absennya partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan dan evaluasi penanggulangan bencana, yang bertentangan dengan prinsip inklusivitas dalam hukum humaniter.
Kritik Terhadap Fokus Teknis yang Mengabaikan Aspek Etika dan Hukum
Kritik yang disampaikan Tempo menyoroti bahwa pemerintah cenderung lebih fokus pada aspek teknis penanganan bencana, seperti logistik, evakuasi, dan rekonstruksi fisik, tanpa memberikan perhatian yang memadai pada aspek hukum dan etika. Padahal, pengabaian terhadap kewajiban negara berdasarkan hukum humaniter internasional dapat berdampak pada penurunan martabat hukum Indonesia di mata komunitas global. Lebih jauh lagi, praktik diskriminasi yang terus berulang dalam situasi darurat menunjukkan bahwa hukum humaniter belum dipahami secara holistik sebagai kerangka normatif yang melindungi setiap individu tanpa diskriminasi. Akibatnya, perlindungan sipil yang dijamin oleh konvensi hanya menjadi wacana tanpa implementasi nyata.
Pertanyaan etis yang mendasar pun muncul: Apakah kita akan terus membiarkan kelompok rentan menjadi korban berlipat dalam bencana alam akibat diskriminasi dan minimnya akses hukum? Hingga kapan hukum humaniter dan prinsip perlindungan sipil hanya menjadi dokumen yang tak terejawantahkan dalam kebijakan konkret? Para aktivis hukum dan praktisi kemanusiaan perlu mendesak pemerintah untuk segera menginternalisasi prinsip-prinsip hukum humaniter ke dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pelaksanaannya. Ini saatnya mengedepankan martabat hukum dan etika dalam setiap langkah tanggap darurat, bukan sekadar teknis operasional semata.