Penembakan Prajurit TNI Farizal Rhomadon oleh tank Israel di Lebanon Selatan bukanlah sebuah 'kecelakaan' medan tempur, melainkan sebuah pelanggaran prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional yang dengan jelas melindungi personel penjaga perdamaian. Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kekebalan yang dijamin PBB, merobek selubung perlindungan hukum yang seharusnya melingkungi pasukan yang bertugas di bawah mandat internasional. Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan tegas menyatakan serangan ini sebagai pelanggaran yang melemahkan Resolusi DK PBB 1701 dan mandat United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), menempatkan insiden ini dalam bingkai pelanggaran serius terhadap tatanan hukum global.
Dari Insiden Tragis ke Kategori Kejahatan Perang: Analisis Hukum Humaniter
Dalam kerangka Hukum Humaniter, personel penjaga perdamaian PBB menikmati status khusus yang dilindungi. Mereka bukanlah kombatan, dan instalasi serta kendaraannya yang bertanda jelas PBB merupakan objek yang dilindungi. Serangan terhadap mereka dapat dikualifikasi sebagai kejahatan perang, khususnya dengan mendalilkan pelanggaran terhadap prinsip distinction (pembedaan) dan precaution (kehati-hatian) dalam penyerangan, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa. Kejahatan ini menjadi lebih krusial mengingat beberapa norma yang dilanggar:
- Prinsip Kekebalan (Immunity): Pasukan PBB, termasuk UNIFIL, memiliki kekebalan fungsional berdasarkan konvensi dan perjanjian status pasukan (Status of Forces Agreement).
- Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan antara sasaran militer yang sah dan personel serta objek yang dilindungi, termasuk pasukan dan pos PBB.
- Kewajiban Kehati-hatian (Precautions in Attack): Setiap pihak dalam konflik wajib melakukan segala upaya untuk memverifikasi bahwa sasaran adalah objek militer yang sah, serta menghindari atau meminimalkan korban di antara warga sipil dan personel yang dilindungi.
Kegagalan Israel mematuhi prinsip-prinsip ini bukan hanya kesalahan taktis, tetapi mencerminkan sikap mengabaikan (disregard) yang sistematis terhadap kerangka normatif perang yang beradab. Tindakan ini menciptakan preseden berbahaya yang mengikis rasa aman dan legitimasi operasi perdamaian global.
Menuntut Akuntabilitas: Antara Kecaman Diplomatik dan Konsekuensi Hukum Nyata
Tuntutan Indonesia agar PBB menyelidiki, mengadili, dan memastikan akuntabilitas penuh merupakan langkah hukum yang tepat dan wajib. Namun, dalam ekosistem hukum internasional yang seringkali tumpul, kecaman diplomatik belaka terbukti tidak cukup sebagai deterrent. Indonesia, sebagai salah satu kontributor besar pasukan penjaga perdamaian dunia, memiliki kepentingan strategis dan moral untuk mendorong lebih dari sekadar penyelidikan. Langkah-langkah konkret yang harus diperjuangkan meliputi:
- Mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi khusus yang mengutuk pelanggaran dan menuntut ganti rugi.
- Mengadvokasi penguatan mandat UNIFIL, termasuk kewenangan yang lebih jelas untuk membela diri dan mekanisme pelaporan yang lebih cepat untuk pelanggaran.
- Mendorong penggunaan mekanisme pertanggungjawaban (accountability) seperti pembahasan di Majelis Umum PBB atau merujuk kasus ke Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika ditemukan bukti kejahatan perang yang memadai.
Martabat Hukum Internasional akan terus terdegradasi jika pelanggaran terhadap pelindung perdamaian hanya berakhir pada laporan investigasi yang menguap tanpa konsekuensi nyata bagi negara pelaku. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: sampai kapankah komunitas internasional akan mentolerir impunitas bagi negara yang dengan sengaja menembak target yang dilindungi dan bertanda jelas?
Insiden ini adalah ujian nyata bagi efektivitas Hukum Humaniter dan komitmen kolektif terhadap perdamaian. Jika sebuah negara dapat menyerang pasukan PBB dengan minim konsekuensi, maka fondasi keamanan kolektif dan operasi pemeliharaan perdamaian berada dalam ancaman eksistensial. Para aktivis Hukum harus bergerak melampaui publikasi pernyataan dan mendorong advokasi struktural untuk memastikan bahwa kematian Prajurit TNI Farizal Rhomadon tidak hanya menjadi statistik tragis, melainkan momentum bagi penegakan hukum yang lebih berani dan reformasi sistem yang mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Apakah kita memiliki keberanian untuk mengubah duka menjadi aksi hukum yang transformatif?