Kasus Andrie Yunus, dalam perspektif hukum dan etika institusi bersenjata, tidak semata merupakan pelanggaran individual, tetapi merupakan manifestasi kegagalan struktural sebuah sistem peradilan yang telah mengkhianati prinsip supremasi hukum. Skandal ini membuka luka lama mengenai peradilan militer yang beroperasi sebagai enclave hukum tertutup, menjadi benteng bagi praktik impunitas dan menggagalkan akuntabilitas—jantung tata kelola demokrasi konstitusional. Inilah momentum reformasi yang tak terelakkan, sebagaimana disuarakan TB Hasanuddin, untuk membangun kerangka peradilan yang kembali menghormati martabat hukum.
Kontrol Sipil sebagai Imperatif Konstitusi dan Hukum Internasional
Argumen TB Hasanuddin mengenai kebutuhan kontrol sipil yang substantif melalui reformasi peradilan militer berakar pada dua pilar hukum yang tak terbantahkan: konstitusi dan hukum internasional. Peradilan militer yang diskriminatif dan tertutup merupakan pengingkaran terhadap prinsip negara hukum. Dari perspektif etika perang, institusi yang diberi hak monopoli atas kekekerasan sah harus tunduk pada pengawasan hukum yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi. Revisi UU Peradilan Militer bukanlah konsesi politik, tetapi kewajiban normatif untuk menyelaraskan sistem dengan prinsip dasar berikut:
- Prinsip Supremasi Konstitusi: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak semua orang atas peradilan yang adil. Kerangka peradilan militer yang protektif berpotensi menafikan hak konstitusional warga negara, termasuk prajurit, atas persamaan di hadapan hukum.
- Kewajiban Hukum Internasional: Indonesia sebagai pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) berkewajiban menyediakan upaya hukum yang efektif. Sistem peradilan militer yang tidak independen dan imparial dapat membentuk pelanggaran terhadap kewajiban ini, khususnya dalam investigasi dugaan pelanggaran HAM berat.
- Logika Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Sejarah rezim otoriter mengajarkan bahwa lemahnya checks and balances hukum atas militer adalah resep bagi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan erosi etika profesi militer.
Anggaran Pertahanan dan Akuntabilitas: Etika Pengelolaan Amanah Publik
Analisis kritis TB Hasanuddin yang menghubungkan momentum reformasi peradilan dengan isu anggaran pertahanan membongkar dimensi etika yang krusial namun sering diabaikan. Anggaran pertahanan yang besar adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan tingkat pertanggungjawaban publik yang maksimal. Ketika mekanisme hukum internal lemah dan tertutup, seluruh siklus perencanaan, pengadaan, dan penggunaan dana pertahanan menjadi zona gelap yang rawan penyimpangan. Kasus-kasus dugaan korupsi atau inefisiensi keuangan di lingkup militer gagal diadili secara adil justru karena sistem tersebut tidak dirancang untuk memastikan akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, transparansi dan kontrol sipil bukan hanya soal hukum, tetapi soal etika pengelolaan kekuasaan dan keuangan publik oleh institusi yang memiliki monopoli kekuatan.
Dengan demikian, kasus Andrie Yunus dan respons TB Hasanuddin mengajak kita untuk mempertanyakan secara mendasar: apakah peradilan militer kita masih berfungsi sebagai penegak hukum dan etika, atau telah berubah menjadi aparatus untuk melindungi kekuatan dari akuntabilitas? Pertanyaan ini bukan hanya relevan bagi praktisi hukum, tetapi bagi setiap aktivis yang memperjuangkan negara hukum yang menghormati martabat setiap individu, termasuk di dalam barak militer. Reformasi peradilan militer adalah jalan menuju itu—jalan yang harus dimulai sekarang, ketika momentum sejarah telah menunjukannya.