Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

TAUD Temukan Kejanggalan, Minta Dakwaan Kasus Andrie Yunus Dicabut dari Peradilan Militer

TAUD mendesak pencabutan dakwaan tidak lengkap terhadap empat prajurit BAIS TNI kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dari peradilan militer, karena kejanggalan fatal mengindikasikan penyidikan bermasalah dan mengabaikan prinsip keadilan substantif. Desakan pemindahan ke peradilan sipil mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap independensi peradilan militer dalam menangani tindak kekerasan aparat terhadap warga sipil. Martabat hukum tercoreng ketika negara gagal menyusun dakwaan yang utuh demi formalitas yuridis, berpotensi melanggengkan budaya impunitas dalam tubuh militer.

TAUD Temukan Kejanggalan, Minta Dakwaan Kasus Andrie Yunus Dicabut dari Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menembakkan tuntutan hukum yang tajam: dakwaan terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus dicabut dari ruang peradilan militer. Analisis TAUD menyingkap kejanggalan fatal: surat dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas—sebuah produk proses penyidikan yang bermasalah sejak awal. Ini bukan hanya cacat administratif, tetapi gejala kegagalan substantif negara dalam mengusut tindak kekerasan aparat terhadap warga sipil. Kejanggalan itu mengaburkan prinsip ne bis in idem dan menghantam martabat hukum di hadapan publik.

Dakwaan Tidak Lengkap: Pintu Masuk bagi Pelanggaran HAM yang Terstruktur

Dalam arsitektur hukum, dakwaan yang tidak lengkap bukan sekadar ketidaklengkapan teknis; ia adalah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang dijamin Konstitusi. Surat dakwaan yang "tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas" berpotensi membahayakan proses peradilan itu sendiri, karena ia gagal mengidentifikasi elemen-elemen tindak pidana secara utuh. Dalam konteks kasus Andrie Yunus—yang melibatkan potensi pelanggaran HAM oleh aparat—ketidaklengkapan dakwaan menciptakan ruang ambigu bagi:

  • Penyimpangan dari prinsip due process dan fair trial dalam peradilan militer
  • Pengaburan tanggung jawab individual dan komando sesuai Konvensi Geneva dan prinsip etika perang
  • Peluang bagi aparat untuk lolos dari pertanggungjawaban penuh atas tindak kekerasan terhadap warga sipil

Dakwaan yang bermasalah ini mengindikasikan penyidikan yang tidak independen, meragukan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak dasar warga dari kekerasan aparat.

Peradilan Militer vs. Martabat Hukum: Ketidakpercayaan Publik yang Mengakar

Desakan TAUD untuk memindahkan kasus ke peradilan sipil bukanlah gerakan simbolis; ia adalah kritik mendasar terhadap kapasitas peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI. Ketidakpercayaan publik terhadap independensi dan transparansi mekanisme pertanggungjawaban internal militer adalah realitas yang harus diakui oleh negara. Kasus ini memperlihatkan kelemahan mendasar sistem: peradilan militer sering terjebak dalam logika korps dan disiplin internal, mengabaikan dimensi publik dan HAM dari sebuah tindak kekerasan. Martabat hukum tercoreng ketika institusi penegak hukum gagal menyusun dakwaan yang utuh, mengabaikan prinsip keadilan substantif demi formalitas yuridis semata.

Dalam perspektif etika perang dan hukum internasional, setiap tindak kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil—dalam konteks non-belligerent—harus diusut dengan standar yang sama seperti terhadap pelaku sipil. Penggunaan peradilan militer untuk kasus seperti ini dapat mengaburkan garis antara disiplin internal dan pertanggungjawaban hukum publik, terutama ketika dakwaan yang diajukan tidak lengkap dan tidak jelas. Ini berpotensi melanggengkan budaya impunitas dalam tubuh militer.

Kejanggalan dalam dakwaan ini juga menyingkap dilema etis mendasar: apakah negara lebih berkepentingan menjaga citra dan hierarki internal militer, atau menegakkan hukum secara adil dan transparan untuk seluruh warga? Pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan retorika, tetapi dengan tindakan hukum yang konkret—dengan memindahkan kasus ke peradilan sipil dan menyusun dakwaan yang lengkap, cermat, dan jelas, yang menghormati prinsip-prinsip HAM dan etika perang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Tim Advokasi untuk Demokrasi, TAUD, BAIS TNI, KontraS, TNI