Penunjukkan tiga hakim militer untuk memimpin persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus bukan sekadar prosedur administratif. Langkah Pengadilan Militer Pusat ini menempatkan kita pada medan pertarungan normatif yang fundamental: antara tuntutan universal atas peradilan yang kompeten dan independen dengan realitas sistemik internal military justice yang kerap diwarnai bias korps. Dalam konteks kasus dengan korban sipil dan temuan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, pilihan atas Komposisi Hakim yang sepenuhnya dari kalangan militer sejak awal mempertanyakan komitmen negara terhadap prinsip equality before the law dan hak korban atas tribunal yang impartial.
Ujian Independensi: Konflik Loyalitas dalam Ekosistem Peradilan Militer
Pembentukan majelis hakim di lingkungan Pengadilan Militer secara inherent membawa beban konflik kepentingan yang sulit dihindari. Hakim militer, meski bersumpah menegakkan hukum, tetap merupakan bagian dari struktur komando dan budaya TNI yang menempatkan solidaritas korps pada posisi tinggi. Dalam ekosistem ini, tekanan struktural—baik yang tersirat maupun tersurat—dapat menggerogoti otonomi pertimbangan hukum. Prinsip dasar a fair trial by an independent and impartial tribunal, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, diuji pada akarnya. Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: dapatkah institusi yang dirancang untuk mendisiplinkan anggotanya sendiri secara objektif mengadili pelanggaran yang melibatkan penyiksaan terhadap warga sipil?
- Konflik Institusional: Hakim berstatus prajurit aktif menghadapi dilema antara kewajiban hukum dan loyalitas vertikal-horizontal dalam institusi.
- Keterbatasan Perspektif: Komposisi majelis yang homogen dari kalangan militer berpotensi mempersempit interpretasi hukum, terutama dalam membaca tindakan sebagai torture (penyiksaan) di bawah kerangka Konvensi Anti Penyiksaan.
- Transparansi Seleksi: Proses penunjukkan tiga hakim tersebut tidak diumumkan secara terbuka, menimbulkan tanda tanya tentang kriteria kompetensi dan upaya menghindari bias.
Dari Pelanggaran Disiplin ke Kejahatan Kemanusiaan: Risiko Reduksi Hukum oleh Majelis
Kinerja tiga hakim ini akan menjadi penentu apakah kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran disiplin militer biasa atau dinaikkan ke level pelanggaran HAM serius yang melibatkan pertanggungjawaban komando. Komnas HAM telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa ini. Jika majelis hakim mengabaikan temuan ini dan hanya berfokus pada unsur-unsur kode disiplin militer, maka yang terjadi adalah bentuk halus legal engineering—rekayasa hukum untuk mereduksi gravitas kejahatan dan melindungi institusi dari pertanggungjawaban yang lebih luas. Pendekatan seperti itu akan melanggar prinsip proportionality dan necessity dalam etika penggunaan kekuatan, bahkan dalam konteks penegakan disiplin.
Publik, khususnya komunitas aktivis hukum, harus mengawasi ketat beberapa aspek kunci persidangan:
- Kedalaman eksplorasi unsur mens rea (niat) dan apakah tindakan didorong oleh perintah atau inisiatif individu.
- Pemahaman dan penerapan standar hukum humaniter internasional serta konvensi anti-penyiksaan dalam mengkualifikasi tindakan 'penyiraman air keras'.
- Kesediaan majelis untuk memeriksa tanggung jawab komando (command responsibility) jika terbukti ada pembiaran atau perintah dari atas.
Pada akhirnya, sidang ini adalah lebih dari sekadar proses hukum terhadap seorang prajurit. Ia adalah cermin dari hubungan sipil-militer dan tingkat penghormatan negara terhadap supremasi hukum di atas logika korps. Ketika korban adalah warga sipil dan alat bukti telah menunjukkan kekerasan yang sistematis, penyelenggaraan peradilan oleh internal institusi pelaku—meski secara formil sah—tetap meninggalkan noda ketidakadilan persepsional. Keputusan tiga hakim nantinya akan menjawab pertanyaan paling mendasar: di Republik ini, apakah hukum mampu berdiri tegak mengatasi tembok kesetiaan korps, ataukah ia justru diabdikan untuk merawat tembok itu? Inilah pertarungan untuk jiwa peradilan itu sendiri, yang hasilnya akan menentukan apakah korban—dan publik—masih dapat percaya bahwa keadilan memang buta, termasuk terhadap seragam yang dikenakan terdakwa dan hakimnya.