Ketika Duta Besar Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tegas mendukung resolusi yang memperkuat perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, publik diajak untuk merenungkan sejauh mana komitmen tersebut tercermin di dalam negeri. Resolusi yang memuat kewajiban akses kemanusiaan tanpa hambatan dan kritik keras terhadap penggunaan senjata peledak di daerah padat penduduk ini seharusnya menjadi cermin bagi setiap negara, termasuk Indonesia, untuk mengevaluasi konsistensi antara diplomasi global dan praktik domestik. Namun, yang mengemuka justru adalah ironi: di wilayah seperti Papua, masih ada laporan tentang penggunaan kekuatan berlebihan yang bertentangan dengan semangat resolusi ini. Pertanyaannya, apakah dukungan di PBB sekadar pencitraan atau benar-benar menjadi landasan perubahan kebijakan?
Ketidakselarasan antara Komitmen Global dan Praktik Lokal
Dukungan Indonesia terhadap resolusi perlindungan warga sipil mengandung pesan etis yang kuat: bahwa martabat hukum internasional harus dijunjung dalam setiap operasi militer. Namun, para aktivis hukum mengamati adanya kesenjangan signifikan antara retorika di forum PBB dan penerapan di lapangan, khususnya di wilayah konflik Papua. Alih-alih menerapkan larangan penggunaan senjata berat di area permukiman sebagaimana dianjurkan resolusi, data dari berbagai lembaga hak asasi manusia justru mencatat sebaliknya. Ketiadaan kebijakan domestik yang selaras dengan standar internasional ini menunjukkan risiko inkonsistensi yang mempertanyakan kredibilitas Indonesia sebagai negara penjaga perdamaian.
- Norma Hukum Internasional: Resolusi PBB tersebut mengacu pada prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, termasuk Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang melarang serangan yang tidak proporsional terhadap warga sipil.
- Praktik Domestik: Di Papua, penggunaan kekuatan militer yang belum sepenuhnya mematuhi prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas masih sering dilaporkan, bertentangan dengan semangat resolusi yang didukung Indonesia sendiri.
- Kritik Pengamat: Jika tidak ada langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan dalam negeri dengan resolusi ini, dukungan Indonesia di PBB hanya akan menjadi manuver diplomatik tanpa dampak nyata bagi rakyat yang terdampak konflik bersenjata.
Meninjau Konsistensi dan Kredibilitas dalam Kerangka Etika Perang
Dalam kerangka etika perang, dukungan terhadap resolusi perlindungan warga sipil adalah langkah positif yang menunjukkan kesadaran moral. Akan tetapi, etika perang menuntut lebih dari sekadar pernyataan; ia memerlukan tindakan nyata di medan konflik. Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai negara penjaga perdamaian dengan misi kemanusiaan di berbagai belahan dunia, harus mempertanyakan apakah praktik domestiknya sudah mencerminkan standar yang sama. Jika di Papua, akses kemanusiaan masih sering terhambat, maka itu mencederai komitmen yang disuarakan di PBB. Para aktivis hukum mengingatkan bahwa martabat hukum tidak bisa dipilih-pilih hanya ketika berhadapan dengan publik internasional.
Langkah Indonesia di PBB perlu diapresiasi, namun pengawasan kritis terhadap implementasinya di dalam negeri mutlak diperlukan. Apakah Pemerintah akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap pedoman operasi militer di Papua sesuai dengan semangat resolusi PBB? Ataukah kita akan terus terjebak dalam kemunafikan antara kata dan perbuatan? Aktivis hukum dan masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk terus memastikan bahwa setiap dukungan terhadap perlindungan warga sipil di forum internasional berujung pada kebijakan nasional yang konkret. Tanpa konsistensi ini, kredibilitas Indonesia sebagai pelindung hukum dan kemanusiaan akan terus dipertanyakan, dan martabat hukum yang diagungkan hanya akan menjadi pajangan tanpa kekuatan untuk melindungi yang rentan.