Serangan terbaru Israel di Jalur Gaza kembali menimbulkan gelombang korban sipil yang masif—termasuk anak-anak dan tenaga medis—sebuah fakta yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional (HHI) telah menjadi pola sistematis, bukan sekadar insiden. Tindakan ini secara terang-terangan mengabaikan prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang merupakan pilar utama hukum perang. Tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, siklus kekerasan ini hanya akan terus berulang dan martabat hukum semakin terpuruk.
Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Norma yang Terus Dilanggar
Dalam setiap konflik bersenjata, HHI mewajibkan semua pihak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan fasilitas sipil. Prinsip ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Lebih lanjut, prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Serangan yang menargetkan pemukiman padat penduduk, rumah sakit, atau sekolah jelas melanggar kedua prinsip tersebut.
- Pasal 48 Protokol Tambahan I: kewajiban untuk selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan objek militer.
- Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I: melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil yang berlebihan.
- Pasal 52(2) Protokol Tambahan I: objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Praktik berulang pengeboman di Gaza menunjukkan bahwa norma-norma ini sengaja diabaikan. Data dari berbagai lembaga kemanusiaan mencatat bahwa sebagian besar korban adalah warga sipil, termasuk anak-anak dan tenaga medis yang dilindungi secara khusus oleh HHI.
Dimensi Kejahatan Perang dan Sikap Masyarakat Internasional
Menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyerang secara sengaja objek sipil, personel medis, dan menggunakan senjata yang tidak membedakan adalah kejahatan perang. Komnas HAM Indonesia telah mengecam serangan tersebut sebagai pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang. Namun, kecaman tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya menjadi retorika kosong. Ketika Dewan Keamanan PBB gagal mengambil tindakan karena hak veto, sistem peradilan internasional kehilangan kredibilitasnya.
- Pasal 8 Statuta Roma: kejahatan perang mencakup serangan yang sengaja ditujukan kepada personel atau fasilitas medis, serta serangan yang tidak proporsional.
- Prinsip tanggung jawab negara: setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap HHI.
- Resolusi Majelis Umum PBB: meskipun tidak mengikat, resolusi yang menuntut gencatan senjata dan penegakan hukum harus didorong oleh pemerintah Indonesia.
Masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, berada di persimpangan etis. Apakah kita akan terus membiarkan impunitas berlangsung atau akhirnya mengambil langkah konkret untuk menghukum pelaku kejahatan perang?
Sebagai aktivis hukum, kita tidak bisa hanya diam menyaksikan tragedi kemanusiaan yang dikemas sebagai 'operasi militer'. Martabat hukum dipertaruhkan. Jika prinsip-prinsip dasar HHI terus dilanggar tanpa konsekuensi, maka seluruh sistem hukum internasional akan kehilangan maknanya. Pertanyaannya: di mana tanggung jawab moral kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan hukum? Sudah saatnya Indonesia mendorong mekanisme pengadilan internasional dan menggunakan seluruh pengaruh diplomatiknya untuk menghentikan siklus kekerasan ini. Tanpa tindakan, kita semua menjadi bagian dari kegagalan itu.