Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan dan Imperatif Penegakan Hukum Internasional oleh Indonesia

Sengketa Laut China Selatan menguji komitmen Indonesia terhadap UNCLOS 1982 di tengah klaim sepihak dan militerisasi. Penegakan kedaulatan maritim harus ditempatkan dalam kerangka hukum internasional, bukan logika kekuatan, dengan memperkuat diplomasi dan mendorong CoC yang mengikat secara hukum. Pertanyaan etisnya: apakah Indonesia berani konsisten membela supremasi hukum tanpa pragmatisme?

Sengketa Laut China Selatan dan Imperatif Penegakan Hukum Internasional oleh Indonesia

Ketegangan di Laut China Selatan kembali menguji komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan terhadap supremasi hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Klaim sepihak dan militerisasi yang terus berlangsung di wilayah sengketa bukan hanya ancaman terhadap kedaulatan maritim, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola laut global. Dalam konteks ini, respons Indonesia yang memadukan diplomasi teguh dengan penegakan hukum di lapangan—seperti patroli rutin KKP dan TNI AL—harus diuji konsistensinya: apakah sekadar simbolis atau benar-benar berani membawa setiap pelanggaran ke mekanisme penyelesaian sengketa internasional?

UNCLOS sebagai Landasan Normatif Kedaulatan Maritim

UNCLOS 1982 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi etis bagi hubungan antarnegara di laut. Penegakan kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan harus selalu merujuk pada kerangka hukum ini, bukan pada logika kekuatan semata. Prinsip-prinsip yang diatur oleh UNCLOS antara lain:

  • Hak lintas damai di laut teritorial (Pasal 17-19) yang memberikan batasan aktivitas militer asing.
  • Yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Pasal 56) yang memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya, namun tetap menghormati kebebasan navigasi negara lain.
  • Kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau Mahkamah Internasional (Pasal 279-280).

Setiap kebijakan pertahanan dan keamanan maritim Indonesia harus selaras dengan norma-norma ini. Jika tidak, maka negara justru jatuh ke dalam perangkap standar ganda yang melemahkan legitimasi diplomasi kita di mata dunia.

Diplomasi Berbasis Hukum vs. Logika Kekuatan

Keberpihakan Indonesia pada rules-based order adalah benteng utama menghadapi hegemoni dan arogansi yang mengabaikan putusan tetap, seperti dalam kasus Filipina vs. China di Permanent Court of Arbitration (2016). Sayangnya, respons Indonesia masih kerap bersifat reaktif dan parsial. Untuk itu, diperlukan langkah konkret:

  • Memperkuat kapasitas hukum diplomasi, termasuk membentuk tim litigasi khusus yang siap membawa pelanggaran ke forum pengadilan internasional.
  • Mendorong finalisasi Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan yang efektif dan mengikat secara hukum, bukan sekadar pernyataan politik.
  • Mengintegrasikan peran ASEAN sebagai blok yang bersatu dalam menuntut penghormatan terhadap UNCLOS dan putusan arbitrase.

Tanpa keberanian untuk menginvokasi mekanisme hukum internasional, diplomasi kita hanya akan menjadi tameng bagi pelanggaran berulang.

Pada akhirnya, martabat bangsa di pentas internasional tidak diukur dari kekuatan militernya, melainkan dari keteguhannya membela prinsip keadilan, kesetaraan kedaulatan, dan supremasi hukum internasional. Pertanyaan etis yang harus dijawab para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah Indonesia masih berani menjadi garda depan penegakan UNCLOS, atau justru mulai terbiasa dengan pragmatisme yang mengkhianati nilai-nilai dasar negara hukum? Di tengah turbulensi geopolitik, hanya komitmen tanpa kompromi pada hukum yang akan menjaga kedaulatan maritim kita tetap bermartabat.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: United Nations, KKP, TNI AL, Permanent Court of Arbitration, ASEAN
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, Filipina, China