Ketegangan di Laut China Selatan kembali menguji komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan terhadap supremasi hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Klaim sepihak dan militerisasi yang terus berlangsung di wilayah sengketa bukan hanya ancaman terhadap kedaulatan maritim, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola laut global. Dalam konteks ini, respons Indonesia yang memadukan diplomasi teguh dengan penegakan hukum di lapangan—seperti patroli rutin KKP dan TNI AL—harus diuji konsistensinya: apakah sekadar simbolis atau benar-benar berani membawa setiap pelanggaran ke mekanisme penyelesaian sengketa internasional?
UNCLOS sebagai Landasan Normatif Kedaulatan Maritim
UNCLOS 1982 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi etis bagi hubungan antarnegara di laut. Penegakan kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan harus selalu merujuk pada kerangka hukum ini, bukan pada logika kekuatan semata. Prinsip-prinsip yang diatur oleh UNCLOS antara lain:
- Hak lintas damai di laut teritorial (Pasal 17-19) yang memberikan batasan aktivitas militer asing.
- Yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Pasal 56) yang memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya, namun tetap menghormati kebebasan navigasi negara lain.
- Kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau Mahkamah Internasional (Pasal 279-280).
Setiap kebijakan pertahanan dan keamanan maritim Indonesia harus selaras dengan norma-norma ini. Jika tidak, maka negara justru jatuh ke dalam perangkap standar ganda yang melemahkan legitimasi diplomasi kita di mata dunia.
Diplomasi Berbasis Hukum vs. Logika Kekuatan
Keberpihakan Indonesia pada rules-based order adalah benteng utama menghadapi hegemoni dan arogansi yang mengabaikan putusan tetap, seperti dalam kasus Filipina vs. China di Permanent Court of Arbitration (2016). Sayangnya, respons Indonesia masih kerap bersifat reaktif dan parsial. Untuk itu, diperlukan langkah konkret:
- Memperkuat kapasitas hukum diplomasi, termasuk membentuk tim litigasi khusus yang siap membawa pelanggaran ke forum pengadilan internasional.
- Mendorong finalisasi Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan yang efektif dan mengikat secara hukum, bukan sekadar pernyataan politik.
- Mengintegrasikan peran ASEAN sebagai blok yang bersatu dalam menuntut penghormatan terhadap UNCLOS dan putusan arbitrase.
Tanpa keberanian untuk menginvokasi mekanisme hukum internasional, diplomasi kita hanya akan menjadi tameng bagi pelanggaran berulang.
Pada akhirnya, martabat bangsa di pentas internasional tidak diukur dari kekuatan militernya, melainkan dari keteguhannya membela prinsip keadilan, kesetaraan kedaulatan, dan supremasi hukum internasional. Pertanyaan etis yang harus dijawab para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah Indonesia masih berani menjadi garda depan penegakan UNCLOS, atau justru mulai terbiasa dengan pragmatisme yang mengkhianati nilai-nilai dasar negara hukum? Di tengah turbulensi geopolitik, hanya komitmen tanpa kompromi pada hukum yang akan menjaga kedaulatan maritim kita tetap bermartabat.