Seminar internasional tentang hukum humaniter yang digelar Universitas Indonesia bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) baru-baru ini justru menjadi cermin kelam implementasi etika perang di Indonesia. Di balik diskusi akademik yang hangat, terselip fakta memprihatinkan: pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa masih terjadi di wilayah konflik dalam negeri, sementara internalisasi prinsip-prinsip hukum humaniter di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih setengah hati. Acara yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, dan perwira TNI ini seolah mengonfirmasi bahwa kesenjangan antara norma internasional dan praktik militer di lapangan masih menganga lebar.
Kesenjangan Norma dan Praktik: Internalisasi Hukum Humaniter di Tubuh TNI
Para pembicara dalam seminar tersebut menyoroti bahwa kurangnya wawasan hukum humaniter di kalangan penegak hukum dan personel militer menjadi akar dari pengabaian hak-hak warga sipil. Beberapa kasus pelanggaran yang diungkap di wilayah konflik—seperti penahanan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga pengusiran paksa—menunjukkan bahwa TNI belum sepenuhnya menyerap prinsip etika perang. Rekomendasi seminar untuk mengintegrasikan kurikulum hukum humaniter dalam pendidikan militer dan kepolisian memang langkah positif, namun tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi tegas, integrasi itu hanya akan menjadi dokumen mati. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang melarang kekerasan terhadap non-kombatan, misalnya, nyaris tidak memiliki daya paksa di tanah air.
- Pelanggaran Pasal 3 Konvensi Jenewa: Perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional sering diabaikan dalam operasi militer, khususnya di Papua dan Maluku.
- Kurangnya Pelatihan: Data dari Kementerian Pertahanan menunjukkan baru 30% prajurit TNI mendapatkan pelatihan resmi hukum humaniter internasional, sisanya hanya melalui pembekalan singkat.
- Impunitas Struktural: Hingga kini, belum ada satu pun kasus pelanggaran hukum perang yang berhasil diselesaikan melalui peradilan militer dengan tuntutan berdasarkan hukum humaniter internasional.
Mekanisme Pertanggungjawaban: Antara Komitmen dan Realitas Impunitas
Seminar ini juga menekankan perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi pelanggar hukum humaniter. Namun, realitas di Indonesia justru berbanding terbalik: komitmen untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih tertahan di parlemen, sementara kasus-kasus pelanggaran berat terus ditangani secara internal oleh TNI tanpa transparansi. Tanpa mekanisme eksternal yang independen, etika perang hanyalah ilusi normatif. Para aktivis hukum yang hadir dalam seminar mempertanyakan: apakah negara bersedia membuka pintu bagi pengadilan ad hoc atau justru mempertahankan budaya impunitas yang menguntungkan segelintir pihak?
Di sinilah letak tantangan implementasi hukum humaniter internasional di Indonesia. Seminar tersebut telah menghasilkan rekomendasi berharga, namun semua hanya akan menjadi catatan sejarah jika tanpa tekanan politik dan kesadaran hukum yang kuat dari aparat. Yang dibutuhkan bukan sekadar kurikulum, melainkan transformasi mentalitas di tubuh TNI dan kepolisian—dari budaya kekerasan menjadi budaya hukum. Martabat hukum Indonesia di mata internasional akan diuji ketika negara mulai berani menyelidiki dan mengadili pelanggaran secara adil. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum: berapa lama lagi kita akan membiarkan hukum humaniter hanya menjadi materi seminar, bukan pedoman operasional yang mengikat?