Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Saksi Bongkar Jejak Kejahatan HAM dan Korupsi Soeharto di PTUN: Menggugat Gelar Pahlawan dalam Bingkai Negara Hukum

Saksi Bongkar Jejak Kejahatan HAM dan Korupsi Soeharto di PTUN: Menggugat Gelar Pahlawan dalam Bingkai Negara Hukum
Gugatan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan sekadar persoalan simbolis, melainkan ujian fundamental terhadap komitmen negara terhadap prinsip kebenaran, keadilan, dan reparasi. Kesaksian Fatia Nadia dan Usman Hamid dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengangkat kembali narasi kelam pelanggaran HAM berat—dari peristiwa 1965-1966, DOM Aceh dan Papua, hingga Mei 1998—yang selama ini tersapu di bawah karpet rekonsiliasi semu. Proses di PTUN ini mempertanyakan legitimasi etis dan yuridis sebuah gelar kehormatan tertinggi bangsa diberikan kepada seseorang yang diyakini banyak korban sebagai dalang dari sistem kekerasan negara. Kesaksian Usman yang mengutip TAP MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN menjadi argumentasi hukum krusial. TAP MPR tersebut secara tegas menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, menciptakan kendala yuridis yang seharusnya dipertimbangkan sebelum penganugerahan gelar. Pemberian gelar pahlawan, dalam perspektif martabat hukum, seharusnya merefleksikan konsensus sosial tentang nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa. Ketika gelar tersebut diberikan di tengah luka sejarah yang belum sembuh dan pertanggungjawaban hukum yang belum tuntas, negara secara tidak langsung memberikan legitimasi dan memaafkan (impunity) terhadap masa lalu yang kelam. Gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum korban dan masyarakat sipil terhadap upaya pembelokan sejarah oleh negara. Hasil dari proses peradilan ini akan menjadi penanda apakah institusi hukum Indonesia memiliki kemandirian dan keberanian untuk mendudukkan sejarah berdasarkan fakta dan hukum, ataukah akan tunduk pada kepentingan politik kekuasaan. Ini bukan hanya soal Soeharto, melainkan tentang apakah Indonesia menghargai korban dan memegang teguh prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh dihormati, apalagi diberi gelar pahlawan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Soeharto, Fatia Nadia, Usman Hamid
Organisasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), MPR
Lokasi: Indonesia, Aceh, Papua