Transisi menuju KUHP Baru kembali diuji di ruang sidang, kali ini lewat pengetatan standar pembuktian unsur kesengajaan (dolus) yang menjadi ruh dari hukum pidana modern. Kesaksian ahli hukum pidana Dr. Gaza Carumna Iskadrenda dalam perkara Deflorio Arya Nizam menyingkap celah berbahaya dalam penegakan hukum: potongan penerapan pasal baru yang mengabaikan prinsip nullum crimen sine culpa (tiada tindak pidana tanpa kesalahan). Tuduhan illegal access terhadap sistem elektronik berdasarkan Pasal 332 KUHP Baru gagal memenuhi syarat kumulatif yang tegas, menyisakan pertanyaan etis mendasar apakah aparat penegak hukum telah terburu-buru menggunakan instrumen baru sebagai senjata tuntutan, bukan sebagai wahana keadilan substantif.
Asas Legalitas Versus Kekeliruan Penafsiran: Ujian Pertama KUHP Baru
Pernyataan saksi ahli ini bukan sekadar perdebatan teknis yuridis, melainkan ujian nyata terhadap martabat hukum Indonesia pasca-reformasi kodifikasi. Pasal 332 secara eksplisit mensyaratkan dua unsur yang harus terbukti secara bersamaan: tindakan akses yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, dan dilaksanakan dengan sengaja. Mengganti unsur kesengajaan dengan kealpaan (culpa) bukan hanya kesalahan penafsiran, tetapi merupakan penyimpangan dari asas legalitas yang dijamin konstitusi. Hukum pidana, terutama dalam ranah siber yang rentan penafsiran luas, harus berfungsi sebagai pedang keadilan yang runcing, bukan sebagai jaring lebar yang bisa menjerat siapa pun secara sewenang-wenang.
- Unsur Kumulatif yang Diabaikan: Gaza menekankan bahwa kedua unsur dalam Pasal 332 KUHP Baru bersifat kumulatif. Kegagalan membuktikan salah satunya, khususnya kesengajaan, secara otomatis membuat dakwaan illegal access runtuh.
- Prinsip Presisi Hukum Pidana: Hukum pidana bukan alat untuk membenarkan tuntutan yang lemah secara normatif. Presisi dalam membuktikan setiap unsur delik adalah bentuk penghormatan tertinggi pada hak asasi terdakwa.
- Bahaya Analogi yang Meluas: Penerapan yang serampangan terhadap pasal baru dapat menciptakan presiden berbahaya, di mana penegak hukum 'mencocokkan' fakta kasus dengan pasal, bukan menganalisis kesesuaian unsur secara mendalam.
Etika Penegakan Hukum di Era Transisi: Antara Kewenangan dan Kewajiban Normatif
Kasus ini menempatkan etika profesi penegak hukum dan hakim di bawah sorotan tajam. Transisi menuju KUHP baru bukan lisensi untuk melakukan percobaan hukum (legal experiment) atas nama warga negara. Setiap aparat yang terlibat dalam proses peradilan memiliki kewajiban normatif untuk mendalami filosofi dan konstruksi pasal-pasal baru, memastikan penerapannya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum universal seperti proporsionalitas dan kepastian hukum. Kegagalan memenuhi unsur pokok suatu delik bukan hanya berakibat pada batalnya tuntutan di tingkat kasasi, tetapi lebih destruktif lagi: merusak kredibilitas dan legitimasi sistem peradilan pidana yang baru saja direformasi dengan pengorbanan intelektual dan sosial yang besar.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini mengingatkan pada etika perang hukum (legal warfare), di mana instrumen hukum bisa digunakan secara ofensif untuk menekan pihak lawan. Jika penuntut umum dan penyidik menggunakan pasal illegal access tanpa pembuktian kesengajaan yang kuat, apakah mereka tidak sedang melakukan 'serangan hukum' yang melanggar prinsip distinction (pembedaan) dalam konflik hukum, yakni membedakan antara tindakan yang memang kriminal dan yang hanya keliru secara teknis? Penegakan hukum harus menjadi medan perlindungan hak, bukan medan pertempuran di mana warga sipil menjadi korban kolateral dari ketidaktahuan atau ketergesaan penegak hukum.
Pada akhirnya, persidangan Deflorio Arya Nizam menawarkan refleksi kritis bagi seluruh aktivis hukum: sejauh mana kita akan membiarkan kekeliruan penafsiran dalam penerapan pasal baru merusak fondasi sistem peradilan? Ketika saksi ahli sudah menunjuk pada ketidakcukupan unsur, apakah etika profesional mengharuskan penuntut umum untuk menarik kembali dakwaannya, atau justru memaksakan tuntutan hingga ke tingkat banding sebagai bentuk pembelaan atas ego kelembagaan? Momen transisi hukum adalah ujian karakter bangsa—apakah kita memilih jalan presisi dan keadilan, atau jalan pintas yang sarat dengan potensi kesewenang-wenangan?