Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

RUU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum dan Hak Sipil

RUU TNI mengancam supremasi hukum dan hak sipil dengan memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan, melanggar prinsip check and balances dan membuka celah kriminalisasi warga negara. Aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak DPR membatalkan rancangan ini demi menyelamatkan demokrasi dan martabat hukum Indonesia.

RUU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum dan Hak Sipil

Pembahasan RUU TNI yang tengah berlangsung di DPR tidak hanya memicu protes, tetapi juga mengancam pilar fundamental negara hukum: supremasi hukum dan hak sipil. Rancangan ini secara terang-terangan memuat pasal-pasal yang memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan, termasuk dalam penanganan keamanan dalam negeri. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, militer harus tunduk pada kontrol sipil dan hukum yang mengikat. Jika disahkan, langkah ini adalah bentuk kemunduran serius bagi martabat hukum Indonesia, mengulang jejak otoritarianisme yang seharusnya menjadi pelajaran berharga.

Menggerus Supremasi Hukum: Perluasan Kewenangan Militer yang Problematis

RUU TNI dinilai melanggar prinsip check and balances yang menjadi nadi sistem demokrasi. Pasal-pasal yang membuka peluang keterlibatan militer dalam urusan sipil — seperti penanganan demonstrasi, terorisme, hingga konflik agraria — secara substansial menggeser dominasi sipil. Berikut adalah beberapa pelanggaran norma hukum dan etika kenegaraan yang terkandung dalam RUU ini:

  • Melanggar UUD 1945: Pasal 30 ayat (2) menegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan alat keamanan dalam negeri yang menjadi ranah Polri.
  • Mengabaikan prinsip supremasi hukum: Setiap tindakan militer harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Perluasan kewenangan tanpa pengawasan hukum yang ketat membuka celah impunitas.
  • Mengulang sejarah kelam otoritarianisme: Era Orde Baru membuktikan bahwa militer yang terlibat dalam urusan sipil seringkali berujung pada kriminalisasi warga dan pelanggaran HAM sistematis.

Etika kenegaraan menuntut agar setiap kebijakan strategis tidak mengabaikan prinsip demokrasi. Militarisasi birokrasi dan penegakan hukum adalah bentuk degradasi martabat hukum, karena hukum seharusnya menjadi payung bagi warga, bukan alat represi.

Hak Sipil dalam Bahaya: Ancaman Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

Dampak paling konkret jika RUU TNI disahkan adalah meningkatnya risiko kriminalisasi terhadap warga sipil. Dengan kewenangan militer yang meluas, aktivis, jurnalis, dan masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dapat dengan mudah dibungkam atas nama keamanan nasional. Norma hak sipil yang dilanggar antara lain:

  • Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul: Tindakan militer dalam pembubaran demonstrasi berpotensi melanggar Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
  • Hak atas keadilan hukum: Keterlibatan militer dalam proses hukum — misalnya dalam penangkapan dan penyidikan — mengancam prinsip due process dan independensi peradilan.
  • Hak perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan kejam: Sejarah menunjukkan bahwa institusi militer seringkali tidak transparan dalam menangani pelanggaran HAM, sehingga korban sulit mendapatkan keadilan.

Desakan dari berbagai kalangan aktivis hukum dan masyarakat sipil bukan tanpa alasan. Mereka menuntut DPR untuk membatalkan RUU ini dan menggantinya dengan dialog publik yang partisipatif. Hukum adalah instrumen untuk melindungi warga, bukan alat untuk menindas. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersatu menyuarakan demi masa depan demokrasi Indonesia yang sehat dan berkeadaban.

Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap praktisi hukum dan aktivis adalah: Apakah kita rela membiarkan supremasi hukum dikorbankan hanya demi stabilitas semu? Jika RUU ini disahkan, bukan hanya martabat hukum yang runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum yang demokratis. Saatnya mengambil sikap — bukan sekadar protes, tetapi tindakan nyata untuk mempertahankan hak sipil dan supremasi hukum sebagai fondasi bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI
Lokasi: Indonesia