HUKUM & ETIKA
RKUHP dan Pasal-Pasal Kontroversial: Ancaman terhadap Kebebasan Sipil dalam Wacana Keamanan Nasional
22 Juli 2026
Jakarta
40 views
Pengaturan pasal-pasal terkait keamanan negara dan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam RKUHP versi terbaru memicu kekhawatiran serius akan penyempitan ruang kebebasan sipil. Formulasi pasal yang multitafsir dan berpotensi kriminalisasi perbedaan pendapat politik mengancam prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi. Dalam wacana keamanan nasional, seringkali keamanan negara dipertentangkan dengan hak warga negara, menciptakan dikotomi palsu yang berbahaya.
Etika pembentukan hukum mengharuskan norma bersifat jelas, pasti, dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pasal-pasal yang terlalu luas (overbroad) berpotensi menjadi alat represif untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam konteks konflik seperti di Papua. Ketika hukum pidana digunakan sebagai instrumen pertama untuk mengatur perbedaan ideologi, maka negara sesungguhnya sedang mengalami defisit kepercayaan terhadap kekuatan argumentasi dan dialog.
Kritik terhadap RKUHP ini bukan menolak pentingnya menjaga keamanan nasional, melainkan menuntut pendekatan yang lebih proporsional dan menghormati hak asasi manusia. Keamanan yang sejati justru dibangun atas dasar keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga, bukan melalui kriminalisasi pemikiran. Legislator harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh agar produk hukum tidak menjadi alat untuk melegitimasi otoritarianisme baru di bawah jargon keamanan nasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua