Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

RKUHP dan Pasal-Pasal Karet: Ancaman terhadap Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum dalam Demokrasi

Keberadaan pasal-pasal karet dalam RKUHP merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas (nullum crimen sine lege certa) yang mengancam kepastian hukum dan kebebasan sipil. Dari perspektif etika, norma pidana yang multitafsir ini mereduksi hukum menjadi alat kontrol kekuasaan, bertentangan dengan fungsi ultimum remedium dan prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional. Tanpa revisi mendasar yang menghapus pasal-pasal tersebut, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis akan terus berada dalam ancaman.

RKUHP dan Pasal-Pasal Karet: Ancaman terhadap Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum dalam Demokrasi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia kembali mengundang kontroversi mendasar bukan sekadar pada substansi delik, melainkan pada jantung prinsip nullum crimen sine lege certa. Keberadaan pasal-pasal karet—dengan rumusan kabur seperti ‘penghinaan terhadap pemerintah’ atau ‘penyebaran ajaran yang menyesatkan’—secara frontal melanggar prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum. Pengaturan pidana yang multitafsir ini mengancam kepastian hukum, mengubah hukum dari pelindung hak menjadi instrumen represif yang dapat digunakan secara diskriminatif terhadap kritik dan perbedaan pandangan. Ini bukan sekadar persoalan teknis legislatif, melainkan sebuah krisis martabat hukum di mana norma direduksi menjadi alat kontrol.

Anatomi Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Implikasinya bagi Demokrasi

Dalam perspektif hukum pidana modern, prinsip legalitas mensyaratkan kejelasan (lex certa) sehingga setiap warga negara dapat mengetahui dengan pasti perbuatan mana yang dilarang dan ancaman hukumannya. RKUHP yang masih memuat pasal karet secara sistematis mengingkari prinsip ini. Formulasi yang luas dan elastis membuka ruang bagi penafsiran subjektif aparat penegak hukum, yang berpotensi digunakan untuk kriminalisasi ekspresi politik dan sosial yang sejatinya dilindungi konstitusi. Dari sudut pandang etika pemerintahan dan kebebasan sipil, hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dengan batasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

  • Pelanggaran terhadap Pasal 28 E dan 28 I UUD 1945: Pasal-pasal karet berpotensi mereduksi jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat, berpikir, dan berkeyakinan.
  • Penyimpangan dari Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidana Internasional: Instrument hukum seperti ini kerap tidak memenuhi uji kepentingan hukum yang mendesak (pressing social need) dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Penciptaan Iklim Ketakutan (chilling effect): Ketidakpastian hukum akan meredam partisipasi publik, mengikis ruang diskursif, dan meracuni iklim demokrasi.

Dimensi Etis Perang Hukum: Hukum Pidana sebagai Alat atau sebagai Perlindungan?

Pertarungan seputar RKUHP ini pada hakikatnya adalah ‘perang’ tentang filosofi hukum: apakah hukum pidana dirancang untuk melindungi warga negara dan nilai-nilai keadilan, ataukah untuk melanggengkan kontrol negara atas masyarakat? Secara etis, setiap norma pidana harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip kepastian, perlindungan hak, dan keadilan substantif. Pengalaman historis dan komparatif menunjukkan pola yang mengkhawatirkan:

  • Pasal-pasal dengan rumusan serupa sering menjadi senjata hukum (legal weapon) untuk membungkam suara kritis, menjerat aktivis, atau menargetkan kelompok minoritas dan oposisi politik.
  • Hukum menjadi ‘lentur’ bagi kepentingan penguasa, namun ‘kaku’ dan represif bagi rakyat. Ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita rule of law yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
  • Dalam konteks etika perang—yang mensyaratkan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—penggunaan pasal karet adalah bentuk ‘serangan’ hukum yang tidak membedakan antara ekspresi yang dilindungi dan tindak pidana yang sesungguhnya, sehingga menimbulkan korban kolateral terhadap kebebasan sipil.

Revisi RKUHP yang bermartabat harus diawali dengan komitmen politik untuk secara konsisten menerapkan prinsip legalitas. Legislator dan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk belajar dari standar hukum pidana internasional dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan pentingnya kejelasan norma. Proses legislasi harus partisipatif, melibatkan ahli hukum pidana, perwakilan masyarakat sipil, dan mengutamakan dialog substantif daripada pemaksaan agenda politik. Tanpa upaya sungguh-sungguh untuk mengeliminasi pasal-pasal karet, RKUHP akan menjadi monumen ketidakpastian yang mengabadikan kerentanan warga negara terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan pembela demokrasi adalah: hingga titik mana kita rela mengorbankan prinsip legalitas dan kepastian hukum demi dalih ketertiban? Apakah kita akan membiarkan hukum pidana—yang seharusnya menjadi tameng keadilan—berubah menjadi pedang yang selalu mengancam leher setiap warga yang berani berpikir, menyatakan pendapat, atau berbeda? Keberanian untuk menjawab pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar berjalan menuju negara hukum yang demokratis, atau justru terperosok ke dalam negara yang diatur oleh hukum yang represif.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: pemerintah, legislator, Indonesia
Lokasi: Indonesia