Pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB menjadi tamparan keras bagi komunitas internasional: isu Palestina adalah ujian paling telak bagi penegakan hukum internasional. Dalam pidatonya, ia mengkritik pelanggaran berkelanjutan di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang secara sistematis mengabaikan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB, Konvensi Jenewa 1949, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Krisis ini bukan sekadar konflik politik, melainkan ujian fundamental terhadap peradaban hukum modern yang seharusnya melindungi martabat manusia.
Erosi Prinsip Hukum Humaniter di Gaza
Dari perspektif etika perang, pelanggaran yang terus terjadi di Palestina menunjukkan erosi serius terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang menjadi pilar hukum humaniter internasional. Serangan terhadap warga sipil, rumah sakit, dan infrastruktur dasar di Gaza telah melanggar ketentuan-ketentuan berikut:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan.
- Prinsip proporsionalitas dalam Protokol Tambahan I yang melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer.
- Kewajiban negara pendudukan berdasarkan Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat untuk melindungi properti sipil.
Ketidaktindakan komunitas global menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan militer dapat mengabaikan norma internasional dengan impunitas. Situasi ini mengancam fondasi multilateralisme dan mengubah hukum internasional menjadi sekadar retorika kosong tanpa daya paksa moral maupun hukum.
Kegagalan Multilateralisme dan Implikasinya bagi PBB
Posisi Indonesia yang konsisten membela kemerdekaan Palestina berdasarkan solusi dua negara merupakan penegasan prinsip hukum atas pendudukan ilegal. Namun, pernyataan Menlu Sugiono juga harus dibaca sebagai kritik tajam terhadap lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB, yang gagal menjalankan mandatnya. Dewan Keamanan PBB yang seharusnya bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk menjaga perdamaian justru lumpuh akibat hak veto. Piagam PBB sendiri menegaskan prinsip persamaan kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan, namun pelanggaran di Palestina menunjukkan bahwa norma-norma ini terus diinjak tanpa konsekuensi yang berarti.
Ketegakan hukum internasional tidak hanya tentang Palestina, tetapi tentang apakah sistem global masih mampu menahan kekuatan negara besar yang melanggar norma-norma dasar peradaban. Impunitas yang terus berlangsung di Gaza dan Tepi Barat menjadi cermin bagi kegagalan kolektif masyarakat internasional. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah hukum internasional masih memiliki daya paksa moral ketika negara-negara kuat mampu mengabaikannya demi kepentingan politik dan militer? Dan berapa lama lagi komunitas global akan menjadi saksi bisu atas pelanggaran sistematis terhadap martabat manusia di Palestina?