Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Revisi UU TNI Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia

Revisi UU TNI mengancam supremasi sipil dan HAM melalui perluasan kewenangan militer tanpa koordinasi dengan Polri, serta penghapusan mekanisme pengawasan independen. Pasal-pasal kontroversial seperti Pasal 7A, 10, dan 47 berpotensi melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan etika perang. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus menolak revisi ini demi menjaga martabat hukum dan demokrasi.

Revisi UU TNI Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia

Revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR kembali menempatkan supremasi sipil dan hak asasi manusia (HAM) di ambang bahaya. Sejumlah pasal kontroversial dalam naskah revisi UU TNI secara langsung menggerus prinsip dasar negara hukum demokratis, yaitu kontrol sipil atas militer. Lebih dari itu, perluasan kewenangan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa koordinasi yang jelas dengan Kepolisian RI—sebagaimana tertuang dalam draf revisi—berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM sistematis. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, setiap intervensi militer di ranah sipil harus tunduk pada aturan yang ketat, transparan, dan akuntabel; namun, revisi ini justru mengabaikan prinsip tersebut.

Supremasi Sipil dalam Ancaman: Revisi UU TNI dan Pelemahan Kontrol Demokrasi

Supremasi sipil bukan sekadar jargon politik, melainkan pilar utama yang membedakan negara hukum dari rezim otoriter. Revisi UU TNI yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan tindakan keamanan dalam negeri secara otonom—tanpa koordinasi dengan Polri—menimbulkan kekhawatiran serius akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang telah dihapuskan pasca-reformasi. Beberapa pasal yang menjadi sorotan aktivis hukum antara lain:

  • Pasal 7A (baru): Memberi kewenangan TNI untuk menangani ancaman keamanan dalam negeri di luar mekanisme operasi militer perang (OMSP), tanpa persetujuan DPR dan tanpa koordinasi dengan Polri. Ini secara langsung mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
  • Pasal 10 (perluasan): Memperluas definisi "operasi militer selain perang" hingga mencakup penanganan konflik sosial, terorisme, dan bahkan bencana alam—yang seharusnya menjadi domain utama kepolisian dan BNPB. Perluasan ini tidak disertai batasan yang jelas, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.
  • Pasal 47 (penghapusan): Menghilangkan kewajiban TNI untuk melaporkan setiap penggunaan kekuatan kepada Komisi Hukum Nasional dan Komnas HAM, sehingga memutus jalur pengawasan independen. Tanpa mekanisme pelaporan, potensi pelanggaran HAM sulit dideteksi dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga pasal ini secara akumulatif mengancam prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aktivis hukum dari Indonesian Legal Aid Foundation (ILAF) menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya melemahkan supremasi sipil, tetapi juga melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip hukum humaniter internasional yang melarang penggunaan kekuatan militer di dalam negeri kecuali dalam keadaan darurat yang diatur secara ketat. Dalam konteks ini, revisi UU TNI menjadi batu ujian bagi komitmen negara terhadap supremasi sipil dan HAM.

Militer dalam Urusan Sipil: Pelanggaran Prinsip Hukum Humaniter dan Etika Perang

Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan militer di wilayah sipil harus memenuhi standar proporsionalitas, kebutuhan, dan akuntabilitas. Revisi UU TNI yang memberikan kewenangan luas kepada TNI untuk bertindak tanpa koordinasi dengan Polri berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan di luar proses hukum. Lebih mengkhawatirkan lagi, pasal-pasal dalam revisi ini tidak memberikan mekanisme ganti rugi yang jelas bagi korban kesalahan operasi militer. Beberapa pelanggaran etika yang teridentifikasi:

  • Pelanggaran prinsip pemisahan tugas: TNI seharusnya fokus pada pertahanan eksternal, sementara keamanan dalam negeri menjadi domain Polri. Revisi ini mengaburkan batas tersebut, membuka jalan bagi militerisasi urusan sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
  • Pelanggaran prinsip proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer dalam situasi non-perang harus bersifat proporsional dan hanya sebagai upaya terakhir. Tanpa mekanisme koordinasi dan pengawasan, risiko penggunaan kekuatan berlebihan sangat tinggi.
  • Pelanggaran prinsip akuntabilitas: Penghapusan kewajiban pelaporan kepada Komnas HAM dan Komisi Hukum Nasional menghilangkan jaminan akuntabilitas, sehingga korban pelanggaran HAM tidak memiliki akses keadilan yang memadai.

Dalam perspektif etika perang, setiap intervensi militer di ranah sipil harus tunduk pada hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melarang tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil. Revisi UU TNI yang tidak memberikan batasan tegas terhadap kewenangan TNI berpotensi menimbulkan keadaan darurat yang tidak terkendali, di mana HAM menjadi korban utama. Negara yang menandatangani konvensi internasional wajib menjamin bahwa setiap operasi militer mematuhi prinsip kemanusiaan, dan revisi ini justru mengabaikan kewajiban tersebut.

Analisis kritis terhadap revisi UU TNI ini mengingatkan kita pada sejarah kelam praktik militer dalam urusan sipil yang pernah melukai demokrasi Indonesia. Pertanyaan etis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela mengorbankan supremasi sipil dan HAM demi perluasan kewenangan militer yang tidak terkontrol? Ataukah kita akan bersama-sama menolak setiap pasal yang menggerus martabat hukum dan prinsip negara hukum yang demokratis? Saatnya bagi para penegak hukum, aktivis HAM, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara dan memastikan bahwa revisi UU TNI tidak menjadi alat legalisasi pelanggaran HAM sistematis.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, DPR, TNI, Kepolisian, ABRI, Komnas HAM