Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Rencana Revisi UU TNI: Mengkaji Ulang Posisi dan Peran Militer dalam Penanganan Konflik Sosial

Wacana revisi UU TNI yang mengusung perluasan peran militer dalam konflik sosial merupakan ujian bagi supremasi sipil dan prinsip hukum humaniter. Langkah ini berisiko mengaburkan garis antara situasi militer dan sipil, meningkatkan potensi pelanggaran HAM, dan mengikis fondasi negara hukum. Akuntabilitas sipil yang kuat dan prinsip subsidiaritas harus menjadi batu uji absolut bagi setiap perubahan kerangka kewenangan TNI.

Rencana Revisi UU TNI: Mengkaji Ulang Posisi dan Peran Militer dalam Penanganan Konflik Sosial

Wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menempatkan ranah yang paling berbahaya dalam konstelasi hukum nasional di meja perdebatan: kewenangan militer dalam urusan sipil. Usulan untuk memperjelas bahkan memperluas peran TNI dalam menangani konflik sosial bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah ujian fundamental bagi demokrasi Indonesia terhadap prinsip supremasi sipil dan hukum humaniter internasional. Militer yang beroperasi di tengah masyarakat sipil tanpa batasan yang rigid secara inheren membawa logika musuh-teman dan penggunaan kekuatan mematikan ke dalam situasi yang seharusnya dikelola dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum sipil.

Dilema Hukum Humaniter dan Tabu Kewenangan Militer di Ranah Sipil

Etika perang, sebagaimana dikodifikasi dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL), dibangun di atas distingsi absolut antara kombatan dan warga sipil, serta antara situasi konflik bersenjata dan keadaan damai yang disertai ketegangan. Usulan revisi UU TNI ini berpotensi mengaburkan garis pemisah sakral ini dengan mengintegrasikan aktor militer ke dalam tata kelola konflik sosial. Konsekuensinya adalah sebuah pendangkalan filosofis yang berbahaya: ketika aparat bersenjata negara diperlengkapi dengan kerangka hukum untuk campur tangan dalam dinamika sipil, maka setiap warga yang protes berpotensi didefinisikan ulang sebagai 'ancaman' yang sah untuk dihadapi dengan doktrin tempur. Komitmen Indonesia terhadap Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip inti IHL, seperti prinsip pembedaan dan proporsionalitas, akan menghadapi tekanan yang tidak terhindarkan.

  • Pelanggaran Prinsip Subsidiaritas: Hukum dan etika kenegaraan modern menetapkan polisi sebagai penjaga ketertiban publik utama. Militer hanya boleh digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dan itupun dengan mandat yang sangat terbatas, supervisi sipil yang ketat, dan durasi yang jelas.
  • Risiko Pelanggaran HAM Sistematis: Latihan, pola pikir, dan alat utama militer dirancang untuk menghancurkan musuh eksternal, bukan untuk negosiasi, de-eskalasi, atau perlindungan hak-hak warga dalam konflik sosial. Ini meningkatkan risiko kekerasan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
  • Erosi Otoritas dan Kapasitas Institusi Sipil: Legitimasi dan sumber daya yang dialihkan ke TNI untuk fungsi sipil akan melemahkan Polri dan institusi penegak hukum lainnya dalam jangka panjang, menciptakan ketergantungan yang tidak sehat pada pendekatan keamanan (securitization) untuk menyelesaikan masalah sosial-politik.

Militarisasi Keamanan Nasional dan Jebakan Otoritarianisme Legalistik

Perdebatan ini juga menyentuh inti definisi keamanan nasional. Apakah keamanan nasional semata-mata tentang pertahanan teritorial dari agresi eksternal, atau telah meluas menjadi dalih untuk mengkontrol ketertiban domestik? Memperluas kewenangan TNI ke ranah sosial mencerminkan kecenderungan global yang mengkhawatirkan: militarization of internal security. Dalam konteks Indonesia dengan sejarah panjang dwifungsi ABRI, revisi hukum ini bukan langkah netral. Ia bisa menjadi pintu belakang bagi restorasi peran politik-polis militer dengan pembenaran hukum yang baru. Proses revisi yang sedang digulirkan Pemerintah dan DPR harus diinterogasi dengan kecurigaan konstruktif, memastikan setiap klausul yang memperluas mandat militer dilengkapi dengan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan koreksi sipil yang jauh lebih kuat daripada yang ada saat ini.

Pertanyaan mendasar bagi para perancang undang-undang dan aktivis hukum yang mengawal proses ini adalah: bagaimana merancang sebuah UU yang secara tegas mencegah penyalahgunaan kekuatan militer, bukan malah memfasilitasinya? Apakah kita sedang membangun pagar hukum untuk membatasi kekuasaan senjata, atau justru memberi kunci pagar itu kepada pemegang senjata? Keabsahan demokratis dari setiap perluasan kewenangan harus diukur dari seberapa kuat ia menempatkan hak-hak sipil dan kontrol demokratis sebagai jantung regulasi, bukan sebagai catatan kaki. Kegagalan untuk menanamkan prinsip ini dalam naskah UU TNI yang baru bukan hanya menghasilkan hukum yang buruk, melainkan sebuah ancaman laten terhadap martabat konstitusi dan masa depan negara hukum Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI
Lokasi: Indonesia