Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Rencana Revisi UU Kamnas: Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Keseimbangan Kekuasaan?

Rancangan revisi UU Kamnas mengancam prinsip supremasi sipil dengan memberikan kewenangan ambigu kepada militer untuk menangani ancaman non-militer, berpotensi mengaburkan batas hukum antara TNI dan Polri. Revisi ini berisiko menggeser paradigma keamanan nasional dari human security yang komprehensif kembali ke state security yang represif, sehingga membahayakan keseimbangan konstitusional dan martabat hukum demokrasi.

Rencana Revisi UU Kamnas: Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Keseimbangan Kekuasaan?

Rancangan revisi Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang sedang digodok kembali mempertaruhkan prinsip dasar konstitusional: supremasi sipil atas militer sebagai penjaga demokrasi. Draf yang digulirkan Kementerian Pertahanan mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengaburkan garis tegas antara domain pertahanan eksternal oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan domain keamanan internal yang menjadi otoritas Polri. Penggunaan frasa ambigu seperti 'ancaman non-militer' untuk bencana alam atau krisis kesehatan berpotensi menjadi pintu masuk bagi militerisasi penyelesaian masalah sipil, sebuah langkah yang bertentangan dengan etika tata kelola keamanan nasional yang sehat dan semangat reformasi TNI pasca-1998.

Militerisasi Keamanan Dalam Negeri: Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil

Inti kritik terhadap revisi UU Kamnas terletak pada ancamannya terhadap prinsip civilian supremacy. Dalam negara demokratis, supremasi sipil bukan hanya konvensi politik, melainkan prinsip hukum konstitusional yang menjamin kendali politik demokratis atas institusi bersenjata. Draf revisi yang memberikan kewenangan luas dan tidak terdefinisi dengan jelas kepada militer untuk menangani 'ancaman non-militer' berpotensi melanggar prinsip ini dengan beberapa cara krusial:

  • Peleburan Mandat: Mengaburkan batas hukum antara fungsi TNI (hanneg) dan Polri (kamtibmas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
  • Kewenangan Ambigu: Frasa 'ancaman non-militer' yang elastis membuka ruang penafsiran sepihak oleh eksekutif atau militer, menggeser otoritas penilaian ancaman dari ranah hukum dan politik sipil ke ranah militer.
  • Preseden Berbahaya: Menciptakan jalur hukum bagi penggunaan alat-alat dan logika militer untuk menyelesaikan konflik sosial, krisis politik, atau ketegangan sipil, yang seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum, dialog, dan instrumen keamanan sipil.

Hukum, dalam etika konstitusional, berfungsi sebagai alat untuk membatasi dan mengatur kekuasaan (power limiting), bukan memberikan carte blanche atau kuasa tanpa batas. Revisi yang mengaburkan fungsi ini berisiko mengembalikan Indonesia ke era di mana garis antara sipil dan militer kabur, suatu kondisi yang bertentangan dengan martabat hukum negara demokrasi.

Dari State Security menuju Human Security: Pergulatan Paradigma dalam Revisi UU Kamnas

Pertaruhan lain dalam revisi UU Kamnas adalah pergeseran paradigma dari human security (keamanan manusia) kembali ke state security (keamanan negara) yang sempit dan represif. Keamanan nasional yang sesungguhnya bersifat komprehensif dan berpusat pada rakyat, mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ketahanan nasional dibangun di atas pilar keadilan sosial, penghormatan HAM, dan tata kelola demokratis—bukan pada dominasi aparatus militer.

  • Konvensi Internasional: Pendekatan human security selaras dengan prinsip-prinsip dalam hukum internasional dan HAM yang menekankan perlindungan individu dan komunitas.
  • Represi vs. Pemberdayaan: Paradigma state security yang terlalu mengandalkan kekuatan militer cenderung represif dan mengabaikan akar masalah sosial, sementara human security memberdayakan melalui hukum, keadilan, dan partisipasi publik.
  • Legitimasi dan Keseimbangan Kekuasaan: Undang-undang yang baik harus memperkuat legitimasi negara melalui hukum, bukan melalui intimidasi atau perluasan mandat institusi bersenjata ke ranah sipil yang dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan.

Oleh karena itu, setiap pasal dalam draf revisi harus diuji dengan ketat: apakah ia mendukung pendekatan keamanan yang komprehensif dan berbasis hak, atau justru menyempitkannya menjadi sekadar keamanan fisik dan stabilitas negara semata dengan mengorbankan kebebasan sipil?

Proses revisi UU Kamnas memerlukan transparansi yang tinggi dan partisipasi publik yang luas. Legislator dan pemerintah wajib membuka ruang deliberasi yang inklusif bagi akademisi hukum, aktivis HAM, dan masyarakat sipil untuk mengkaji setiap dampak konstitusional dari pasal-pasal yang bermasalah. Uji materi terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil atau menggeser keseimbangan kekuasaan harus menjadi bagian dari proses legislasi yang bertanggung jawab. Pertanyaan etis yang harus dijawab adalah: akankah bangsa ini membiarkan hukum menjadi alat untuk memperluas kuasa militer ke ranah sipil, atau kita akan memperjuangkan hukum yang konsisten menjaga martabat demokrasi dengan teguh menempatkan sipil sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas semua institusi negara, termasuk yang bersenjata?