OPINI & ANALISIS
Rekrutmen Preman dan Mantan Napi ke Brimob: Analisis Kritis terhadap Etika Profesi dan Standar Kepolisian
06 September 2026
10 views
Kebijakan kontroversial merekrut mantan narapidana dan anggota kelompok preman yang 'dinormalisasi' ke dalam satuan Brimob Polri menuai kritik tajam dari pakar hukum dan etika profesi. Kebijakan ini dinilai mengikis standar profesionalisme dan integritas yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Alasan pragmatis seperti memanfaatkan 'keahlian' fisik atau jaringan mereka dianggap sangat berbahaya, karena dapat mengaburkan batas antara penegak hukum dan pelaku hukum, serta menginternalisasi budaya kekerasan ke dalam tubuh institusi.
Dari sudut pandang etika profesi kepolisian, integritas moral dan rekam jejak yang bersih adalah prasyarat mutlak. Memasukkan individu dengan latar belakang kriminal ke dalam satuan elit seperti Brimob berisiko merusak budaya institusi, melemahkan disiplin, dan menciptakan conflict of interest yang parah. Institusi penegak hukum harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum, bukan menjadi tempat rehabilitasi bagi mereka yang pernah melanggarnya melalui jalur instan.
Kebijakan ini juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara tentang penerimaan pegawai negeri dan standar khusus untuk anggota kepolisian. Jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk yang mengorbankan profesionalisme atas nama logika kekuasaan dan pragmatisme operasional jangka pendek. Penguatan institusi kepolisian harus dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan, pendidikan etika yang ketat, dan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis merit, bukan dengan mengkompromikan standar dasar integritas dan kepatuhan hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Brimob, Polri