Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Rekrutmen Anak di Bawah Umur oleh Kelompok Bersenjata: Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Perlindungan Anak

Rekrutmen Anak di Bawah Umur oleh Kelompok Bersenjata: Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Perlindungan Anak
Temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang maraknya praktik rekrutmen anak di bawah umur oleh kelompok bersenjata ilegal di beberapa daerah rawan konflik menandai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Pelanggaran terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal dan absennya program reintegrasi yang komprehensif bagi anak-anak yang berhasil diselamatkan. Negara tidak hanya wajib menindak kelompok pelaku, tetapi juga harus memastikan kerangka hukum dan sosial yang mencegah kerentanan anak dengan memperkuat sistem pendidikan, kesejahteraan, dan pengawasan keluarga. Mengabaikan tanggung jawab ini berarti mengkhianati prinsip dasar hukum humaniter yang menempatkan perlindungan anak sebagai norma yang tidak dapat dikurangi (non-derogable).
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)