Penggalangan Total Defense yang kembali digaungkan menghadapi ancaman kontemporer bukan sekadar persoalan strategi militer, melainkan ujian krusial terhadap prinsip-prinsip Etika Pertahanan dan integritas hukum nasional. Ketika seluruh elemen masyarakat, termasuk Masyarakat Sipil, direkrut sebagai 'instruemen pertahanan', maka batas-batas normatif antara kewajiban negara melindungi warga dan potensi instrumentalitas warga demi negara menjadi sangat rentan kabur. Fenomena ini memanggil kita untuk memeriksa kembali, apakah doktrin yang bertujuan memperkuat Ketahanan Nasional ini justru dapat menggerogoti fondasi hukum dan hak asasi yang menjadi inti dari bangsa yang hendak dipertahankan?
Ambivalensi Total Defense: Perlindungan atau Instrumentalisasi Warga Sipil?
Dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, warga sipil menempati posisi yang dilindungi secara absolut (prinsip distinction dan perlindungan dalam Additional Protocol I 1977 Konvensi Jenewa). Doktrin Total Defense, yang melibatkan mobilisasi total sumber daya manusia, ekonomi, dan informasi masyarakat, membawa risiko serius terhadap prinsip ini. Resiliensi bangsa tidak boleh dibangun di atas pengorbanan hak-hak dasar warga yang tidak proporsional. Kita harus bertanya kritis:
- Apakah kerangka hukum nasional telah secara eksplisit melindungi warga sipil dari eksploitasi ekonomi atau politik atas nama pertahanan?
- Bagaimana mekanisme pengawasan independen memastikan mobilisasi tidak melanggar Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia?
- Di mana batas etis ketika loyalitas nasional diuji, dan kritik konstruktif dari masyarakat sipil berpotensi distigma sebagai pengkhianatan?
Tanpa peta etika yang jelas dan penegakan hukum yang kuat, upaya membangun Resiliensi justru berpotensi mengikis sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum yang menjadi jantung kedaulatan sesungguhnya.
Menyusun Peta Etika: Menempatkan Martabat Hukum di Jantung Ketahanan Nasional
Implementasi doktrin pertahanan total yang etis dan konstitusional memerlukan lebih dari sekadar regulasi teknis. Doktrin ini membutuhkan fondasi filosofis yang kuat, yaitu suatu Etika Pertahanan yang menempatkan martabat manusia dan rule of law sebagai tujuan tertinggi, bukan sekadar alat. Ketahanan Nasional yang sejati adalah ketahanan yang dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan Militer: Setiap mobilisasi sumber daya sipil harus memenuhi uji ketat proporsionalitas dan kebutuhan militer yang absolut, sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.
- Prinsip Non-Instrumentalisasi: Warga negara, terutama Masyarakat Sipil, tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka atau alat dalam kalkulus pertahanan. Hak-hak sipil dan politiknya harus tetap dijamin.
- Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi: Seluruh proses perencanaan dan eksekusi Total Defense harus terbuka untuk pengawasan parlemen dan lembaga negara independen, serta dapat diadili secara hukum.
Tanpa prinsip-prinsip ini, doktrin tersebut berisiko menjadi alat legitimasi bagi negara untuk membungkam perbedaan pendapat dan memberangus ruang publik, yang justru merupakan tanda kerapuhan, bukan Resiliensi.
Refleksi kritis ini mengantarkan kita pada pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan perancang kebijakan: Apakah kita membangun benteng pertahanan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang seharusnya dibela di dalam benteng tersebut? Ketika garis antara patriotisme dan kepatuhan buta, antara kewajiban membela negara dan pelanggaran hak asasi warga negara menjadi samar, maka tanggung jawab komunitas hukum untuk menegaskan kembali pijakan normatifnya. Masa depan Ketahanan Nasional yang bermartabat bergantung pada keberanian kita untuk menolak segala bentuk instrumentalitas warga dan berpegang teguh pada etika perlindungan sebagai fondasi tertinggi dari setiap doktrin Total Defense.